Top 5 This Week

Related Posts

KOORDINATOR PKL GOR TERTAWA, “SIAPA YANG BERANI TUTUP,SATPOL PP DISEBUT BISA DIPERINTAH — PERDA JADI SOROTAN

KOMPAS.SBS — KOTA TANGERANG — 2 SEPTEMBER 2026 — Polemik aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga menyampaikan kepada awak media bahwa koordinator PKL di lokasi tersebut disebut menunjukkan sikap percaya diri ketika persoalan penertiban dibicarakan. Bahkan, koordinator tersebut disebut melontarkan pernyataan bernada menantang, “Siapa yang berani tutup PKL GOR Gondrong? Satpol PP juga bisa gua perintah.”

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Awak media belum memperoleh konfirmasi langsung dari koordinator PKL maupun Satpol PP Kota Tangerang terkait ucapan tersebut. Karena itu, pernyataan tersebut perlu diverifikasi dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti adanya pengaruh terhadap aparat.

Meski demikian, jika benar pernah disampaikan, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik yang tidak sederhana. Dari mana muncul keyakinan seorang koordinator PKL dapat memerintah aparat penegak Perda? Apakah hanya klaim pribadi, atau terdapat komunikasi maupun fakta lain yang perlu diperiksa?

Sorotan kemudian mengarah pada kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penataan PKL. Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas PKL di GOR Gondrong memiliki dasar penataan atau izin yang sesuai ketentuan, serta bagaimana mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Satpol PP Kota Tangerang juga didorong memberikan penjelasan terbuka. Jika benar ada pihak yang mengklaim mampu memerintah atau memengaruhi petugas, masyarakat perlu mengetahui apakah klaim tersebut memiliki dasar atau hanya pernyataan sepihak.

Persoalan ini pada akhirnya menyentuh marwah Perda dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jika aktivitas PKL memang diperbolehkan, pemerintah perlu menjelaskan status dan dasar penataannya. Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran, masyarakat berharap penanganan dilakukan berdasarkan aturan, prosedur, dan kewenangan resmi tanpa tebang pilih.

Jangan sampai muncul kesan bahwa keberanian seorang koordinator di lapangan lebih kuat daripada aturan pemerintah daerah. Perda harus menjadi dasar penataan, bukan kalah oleh klaim kekuasaan siapa pun.

Publik kini menunggu jawaban dari pihak terkait: apakah pernyataan tersebut benar disampaikan, bagaimana status PKL di kawasan GOR Gondrong, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, dan langkah apa yang telah maupun akan dilakukan pemerintah daerah.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada koordinator PKL GOR Gondrong, Satpol PP Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Jika pernyataan tersebut tidak benar, silakan bantah dengan fakta. Jika benar, publik berhak mengetahui konteksnya. Sebab wibawa Perda dan kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui transparansi dan penegakan aturan yang konsisten.
red David E,.S.E.

Popular Articles