KUPANG — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengunjungi rumah duka almarhumah Chatrine Septiani Rohi (35), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Kamis (27/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan belasungkawa sekaligus meluruskan penyebab kematian korban guna mencegah kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, memimpin langsung kedatangan tim pemberdayaan ke rumah duka bersama jajaran pejabat BP3MI NTT. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kanit PPO Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda NTT AKP Yohanes Balla, perwakilan media, serta tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan data dokumen resmi, Chatrine diketahui telah bekerja di Malaysia selama 12 tahun dengan status nonprosedural (ilegal). Korban dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
“Penyebab kematian almarhumah adalah head and abdomen injuries due to road traffic crash atau cedera berat pada bagian kepala dan perut akibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Suratmi di Kupang, Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BP3MI NTT memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait proses penanganan jenazah di negara penempatan, termasuk pelaksanaan autopsi.
Suratmi menjelaskan bahwa autopsi merupakan prosedur medis wajib di negara setempat untuk menerbitkan surat berita faksimili (brafaks) pemulangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), yang menjadi syarat mutlak pemulangan jenazah ke daerah asal.
Langkah transparansi ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya isu liar yang sering beredar di media sosial mengenai dugaan perdagangan organ tubuh pada jenazah PMI.
“Melalui penjelasan langsung ini, kami berharap tidak terjadi penggiringan opini atau penyebaran berita bohong (hoax) baik di media sosial maupun di tengah masyarakat, khususnya isu penanganan jenazah yang dikaitkan dengan penjualan organ tubuh. Hal ini penting agar tidak menimbulkan keresahan, terutama bagi keluarga yang sedang berduka,” tegasnya.
Pihak keluarga almarhumah menerima dan memahami penjelasan resmi yang disampaikan oleh BP3MI NTT dan kepolisian. Penanganan hak-hak serta proses kepulangan lanjutan jenazah kini dalam pengawalan pihak berwenang.

