Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Kebal Hukum, Preman di Ulugawo Nias Hajar Ibu Rumah Tangga Hingga Pingsan dan Tantang Polisi

Nias, Kompas SBS, – Tindak pidana penganiayaan berat kembali menggemparkan warga Kabupaten Nias. Seorang ibu rumah tangga, Amifati Dohare alias Ina Yame Zai (AD), menjadi korban kebrutalan tetangganya sendiri, Muliasa Zai alias Ama Desi (MZ), pada Sabtu malam (22/08/2026). Ironisnya, pelaku yang diduga merasa kebal hukum ini dengan jemawa menantang pihak kepolisian.​
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul dr4 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Dusun IV Holi, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias.

Menurut kronologi yang dihimpun oleh tim jurnalis, kejadian bermula saat korban AD sedang duduk di area pintu rumahnya. Tiba-tiba, pelaku MZ mendatangi lokasi dengan nada suara keras dan melontarkan rentetan kata-kata makian kepada korban.

Pelaku yang tampak beringas kemudian mencoba menerobos masuk ke dalam rumah. Menyadari adanya ancaman, korban berusaha mempertahankan diri dan menghadang pelaku di pintu. Namun nahas, karena kalah tenaga, korban didorong dengan keras ke dalam rumah, lalu ditarik dan dihempaskan kembali ke luar rumah.

Tidak berhenti pada kekerasan tersebut, pelaku melayangkan pukulan telak ke wajah korban hingga korban tersungkur. Dalam keadaan korban yang sudah tidak berdaya, pelaku secara membabi buta terus menumbuk wajah korban hingga akhirnya korban jatuh pingsan seketika di lokasi kejadian.

Kondisi Korban Kritis
Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban AD mengalami luka fisik dan trauma berat. Berdasarkan pantauan, korban menderita sejumlah cedera serius, antara lain:

Luka memar parah dan benjolan besar pada pipi sebelah kanan.
Luka memar di beberapa bagian tangan akibat menangkis serangan.
Rasa sakit yang hebat di kepala bagian belakang akibat benturan.

Korban juga dilaporkan mengalami penurunan daya pendengaran serta penurunan ingatan pasca-kejadian.
Pelaku Sesumbar Tidak Takut Polisi
Kasus ini memicu kemarahan warga, mengingat rekam jejak pelaku di lingkungan tersebut. Tindakan kriminal dan teror oleh MZ ini diketahui bukanlah yang pertama kali terjadi.

Sebelumnya, kejadian serupa pernah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, lambannya penanganan hukum membuat pelaku merasa berada di atas angin. Buntut dari pembiaran ini, pelaku MZ semakin arogan dan secara terang-terangan menyatakan kepada warga bahwa pihak kepolisian tidak akan berani datang untuk menangkapnya.

Pernyataan pelaku yang menantang institusi Polri ini menjadi sorotan tajam. Masyarakat kini mendesak Kapolres Nias dan jajaran Sat Reskrim untuk segera menjemput paksa pelaku sebelum tindakan premanisme ini memakan korban jiwa.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan keluarga korban berharap aparat penegak hukum membuktikan bahwa semboyan “Hukum sebagai Panglima” benar-benar ditegakkan di wilayah hukum Polres Nias, dan tidak ada satu pun warga yang kebal hukum.(*Msr)

Popular Articles