Top 5 This Week

Related Posts

Sawmill Desa Korek Diduga Ilegal, Polsek dan Polres Kubu Raya Diminta Bertindak

Kubu Raya __ Industri pengolahan kayu atau sawmill di Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, yang didukung 8 mesin bensol, menjadi sorotan tajam masyarakat.

” Kami hanya ingin tanya apakah pabrik penggergajian milik inisial Msi itu punya izin. Paling tidak sebelum operasi, industri pengolahan kayu tersebut, harus mengantongi surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, ” ujar warga KKR pemerhati Hutan.

Seperti kita ketahui, sambungnya, sesuai aturan yang ada, setiap sawmill wajib memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu ( IUIPHHK). Nah untuk mendapatkan surat sakti ini, Bos Kayu harus punya Nomor Induk Berusaha ( NIB)

Terdaftar melalui Sistem OSS sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri ( KBLI) yang tepat untuk industri pengolahan kayu. Selanjutnya izin lingkungan. Artinya memiliki dokumen SPPL, UKL-UPL atau Amdal, tergantung pada kapasitas produksi dan skala dampak lingkungan dari sawmill tersebut.

Kemudian itu tadi IUIPHHK dari instansi berwenang, PTSP Pusat, Daerah juga bisa untuk mengolah kayu bulat atau olahan. Terakhir Sistem Verifikasi Legalitas Kayu ( SVLK). Ini wajib guna menentukan pasokan kayu berasal dari sumber yang sah secara hukum.

” Kalau itu semua tidak terpenuhi, berarti sawmill tersebut ilegal dan Polsek maupun Polres serta Instansi terkait harus bertindak. Jika APH diam, kita wajib curiga, ada praktek tersembunyi yang mesti dibongkar tuntas, ” terangnya.(007/Tim)

Popular Articles