Top 5 This Week

Related Posts

Rp27,3 Miliar APBD Dipertaruhkan, Tender Tebing Sungai Singkawang Segmen II Diuji di Masa Sanggah

SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Proses pengadaan Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Singkawang Segmen II kini memasuki tahap masa sanggah pada sistem LPSE Kota Singkawang. Berdasarkan tampilan informasi tender yang dipantau pada 16 Agustus 2026, paket ini bersumber dari APBD Kota Singkawang, dengan pagu Rp27,323 miliar, HPS Rp15,907 miliar, dan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Data LPSE menunjukkan terdapat 24 peserta tender, namun pada hasil evaluasi yang ditampilkan, tiga perusahaan tercatat memiliki hasil penawaran dan evaluasi, yakni PT Surya Alnusa Mandiri, PT Duta Ekonomi, dan PT Lonada Sinar Hikmat.

PT Surya Alnusa Mandiri tercatat sebagai pemenang dengan penawaran Rp15.602.948.688,00. Sementara PT Duta Ekonomi dengan penawaran Rp15.870.270.154,80 dinyatakan gugur karena dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian K3 untuk Tractor Head dan Truck Crane serta SKK Manajer Pelaksana/Proyek dinyatakan tidak sesuai persyaratan Dokumen Pemilihan.

Adapun PT Lonada Sinar Hikmat, dengan penawaran Rp15.679.053.294,59, dinyatakan gugur karena bukti kepemilikan peralatan dan dokumen pemeriksaan serta pengujian K3 untuk Truck Mixer dinyatakan tidak sesuai persyaratan.

MASA SANGGAH MENJADI TITIK KRITIS

Secara akademis dan administratif, masa sanggah merupakan fase penting untuk menguji validitas, konsistensi dan objektivitas hasil evaluasi. Gugurnya dua peserta tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi dasar keputusan harus dapat ditelusuri melalui Dokumen Pemilihan dan bukti verifikasi.

Pertanyaan yang relevan bukan sekadar siapa pemenangnya, melainkan:

Apakah seluruh peserta dievaluasi dengan standar yang sama? Apakah dokumen K3 dan kepemilikan peralatan diverifikasi secara substantif? Apakah SKK personel memenuhi persyaratan yang ditetapkan? Dan apakah seluruh keputusan evaluasi memiliki dasar dokumenter yang dapat diaudit?

Inilah fungsi penting masa sanggah: menguji keputusan sebelum proses bergerak lebih jauh.

Rp15,6 MILIAR HARUS DIIRINGI KAPASITAS TEKNIS

Nilai penawaran pemenang sekitar Rp15,6 miliar, dengan waktu pelaksanaan hanya 120 hari kalender atau sekitar empat bulan.

Sementara dokumen uraian pekerjaan menunjukkan lingkup pekerjaan yang cukup kompleks, antara lain pekerjaan pendahuluan, pasangan batu, turap konstruksi sheet pile, pemancangan tiang, pekerjaan plat atas, pekerjaan tanah, beton, serta pekerjaan lain-lain.

Dokumen teknis juga mencantumkan spesifikasi sheet pile 15 × 55 × 600 cm, K350, mini pile dan pekerjaan pemancangan.

Karena itu, setelah aspek tender selesai, persoalan berikutnya adalah kapasitas nyata penyedia dalam memenuhi kebutuhan material, peralatan, tenaga kerja, metode konstruksi dan target progres dalam 120 hari.

Jangan sampai keberhasilan administratif dalam memenangkan tender tidak diikuti kesiapan teknis di lapangan.

BERCERMIN DARI SEGMEN I

Pengawasan terhadap Segmen II menjadi semakin penting karena sebelumnya Segmen I telah melalui rangkaian tender ulang dan kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses pemilihan serta SBU perusahaan pemenang.

Kondisi tersebut bukan bukti adanya pelanggaran. Namun secara prinsip tata kelola pengadaan, pengalaman pada paket sebelumnya seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat transparansi, manajemen risiko, pengendalian mutu dan pengawasan pelaksanaan pada Segmen II.

APBD BUKAN SEKADAR SERAPAN

Nilai pagu sekitar Rp27,3 miliar harus dipandang sebagai amanah fiskal, bukan sekadar target penyerapan anggaran.

Keberhasilan proyek harus diukur melalui efektivitas penggunaan anggaran, ketepatan waktu, kesesuaian volume, mutu konstruksi, keselamatan kerja dan manfaat publik.

Dengan waktu hanya 120 hari, pengendalian progres menjadi sangat penting. Pemerintah daerah dan PPK perlu memastikan pekerjaan tidak mengalami pola kejar tayang menjelang akhir tahun yang berpotensi meningkatkan risiko keterlambatan maupun penurunan kualitas.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN BERBASIS DOKUMEN

Kini proses berada pada masa sanggah.

Maka setiap keberatan harus dijawab secara objektif dan berbasis dokumen. Jika hasil evaluasi sudah benar, tunjukkan dasar dan bukti verifikasinya. Jika terdapat kesalahan evaluasi, koreksi melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.

Tidak diperlukan spekulasi.

Yang diperlukan adalah data, dokumen, metodologi evaluasi dan konsistensi penerapan persyaratan.

TIGA PESERTA TERCATAT DALAM HASIL EVALUASI. DUA GUGUR. SATU MENANG. KINI MASUK MASA SANGGAH.

UANG PUBLIK HARUS DIJAGA.

EVALUASI HARUS OBJEKTIF.

PELAKSANAAN HARUS TERUKUR.

DAN Rp27 MILIAR APBD HARUS MELAHIRKAN INFRASTRUKTUR BERKUALITAS, BUKAN SEKADAR ANGKA SERAPAN.

TIM INVESTIGASI

Popular Articles