Top 5 This Week

Related Posts

AKTUVIS DESAK APH TUNTASKAN KASUS KORUPSI INTERNET Rp25 MILIAR: JANGAN HANYA TGR, HARUS ADA TERSANGKA!

Manado – Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (DKIPSD) Provinsi Sulawesi Utara terus bergulir. Aktivis anti korupsi, Deddy Loing, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak berhenti pada penyelesaian administratif, melainkan menetapkan tersangka dan memproses kasus ini secara pidana.

Desakan ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap indikasi kelebihan pembayaran mencapai Rp9,29 miliar dalam proyek bernilai total hampir Rp25 miliar selama periode 2024 hingga Triwulan III 2025.

“Pengembalian uang negara melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak otomatis menghapus unsur pidana. Ini sudah masuk ranah korupsi, APH harus bergerak cepat menetapkan tersangka,” tegas Loing di Manado, Kamis (13/8/2026).

Ia merujuk pada sejumlah temuan krusial dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 yang dinilainya sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi:

Pertama, penyedia jasa, PT Asia Central Telematika (ACT), disebut tidak memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi saat kontrak berjalan pada Januari 2024 dan baru mengantongi izin pada Oktober 2025.

Kedua, kapasitas bandwidth internasional yang diterima tidak pernah sesuai kontrak, dengan kekurangan antara 400 Mbps hingga 1.500 Mbps setiap bulan.

Ketiga, indikasi mark up harga yang sangat signifikan dibandingkan penyedia lain.

Keempat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan verifikasi perizinan penyedia dan tidak menyusun spesifikasi teknis secara memadai.

“Ini sudah nyata tindakan korupsi, bukan sekadar kesalahan administratif. Modusnya jelas: ada mark up, ada penyedia tanpa izin, ada layanan tidak sesuai kontrak. Pak Gubernur harus memberi atensi khusus agar kasus ini cepat tuntas,” ujar Loing.

Proyek ini kini tengah dalam penyidikan Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulut. Hingga awal Mei 2026, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 saksi dari internal DKIPSD maupun pihak penyedia jasa. Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Sulut, Denny Mangala, juga telah diperiksa pada 23 April 2026.

Selain Polda, kasus ini juga telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Loing mengingatkan agar APH tidak hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi menelusuri secara menyeluruh perbuatan melawan hukum yang terjadi. “Jangan sampai TGR dijadikan tameng untuk menghindari jerat pidana. Masyarakat butuh kejelasan dan efek jera,” pungkasnya.

Popular Articles