Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Pelecehan Anak di Motoling, PPA Dampingi Korban, Polres Minsel Siapkan Gelar Perkara

BREAKING NEWS:

KOMPAS.SBS : MINSEL – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di wilayah Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), terus berproses. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Minsel telah melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.

Kepala Dinas PPA Minsel, dr. Erwin Schouten, mengatakan pendampingan awal telah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya, pendampingan psikologis terhadap korban dilaksanakan pada Selasa (11/8/2026).

“Pendampingan awal sudah kami lakukan terhadap keluarga dan anak. Hari ini, Selasa 11 Agustus, sudah dilakukan pendampingan psikologis. Terinformasi Polres akan melakukan gelar perkara kasus ini besok,” ujar Schouten.

Berdasarkan laporan pendampingan Dinas PPA Minsel tertanggal 3 Agustus 2026, terdapat dua anak yang mendapatkan pendampingan terkait perkara tersebut.

Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban selama proses penanganan berlangsung. Kegiatan tersebut mencakup identifikasi kondisi korban, dukungan psikososial, serta koordinasi dengan pihak terkait.

Sementara itu, Polres Minahasa Selatan dijadwalkan melakukan gelar perkara pada Rabu (12/8/2026). Tahapan tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses penyidik dalam mengevaluasi fakta dan bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan pihak-pihak terkait.

Dinas PPA Minsel memastikan pendampingan terhadap korban tetap berjalan, khususnya dalam aspek psikologis dan perlindungan anak.

Schouten menegaskan, pendampingan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga bertujuan memastikan korban memperoleh dukungan dan perlindungan selama perkara ditangani aparat penegak hukum.

Kasus ini masih dalam proses penanganan. Karena menyangkut anak, identitas korban, alamat, sekolah, serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban tidak dipublikasikan.

Media KOMPAS.SBS tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip perlindungan terhadap anak dalam pemberitaan perkara tersebut.

Popular Articles