KOMPAS.SBS: MINSEL – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan komitmennya terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dengan turun langsung melayani warga penyandang disabilitas di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat.
Pelayanan tersebut diberikan kepada dua bersaudara, Swandel Tumbelaka (56) dan Max Tumbelaka (47), putra dari Ibu Swensi Wawanda, yang mengalami keterbatasan mobilitas sehingga tidak dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Minsel, Herry Tandaju, hadir langsung di lokasi untuk memantau proses perekaman KTP-el sekaligus memastikan layanan administrasi kependudukan dapat diterima dengan baik oleh kedua warga tersebut.
Menurut Herry, pelayanan ini berawal dari permohonan Hukum Tua Desa Kapitu pada hari Senin sebelumnya, yang menyampaikan kebutuhan perekaman KTP-el bagi kedua warga tersebut.
“Proses perekaman diawali dari permohonan Ibu Hukum Tua Desa Kapitu pada hari Senin yang mengajukan permintaan perekaman KTP-el ke Disdukcapil. Kami menindaklanjuti setelah jam pelayanan kantor selesai,” ujar Herry Tandaju saat ditemui wartawan.
Herry menegaskan bahwa pelayanan publik harus diberikan secara adil tanpa membedakan kondisi maupun latar belakang masyarakat.
“Setiap individu harus diperlakukan sama dalam pelayanan. Tidak ada perbedaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan prinsip yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
“Aku datang untuk melayani, bukan untuk dilayani,” tegas Herry.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari layanan jemput bola Disdukcapil Minsel bagi warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan administrasi kependudukan.
Melalui pelayanan langsung di Desa Kapitu, Disdukcapil Minsel memastikan proses perekaman data kependudukan bagi Swandel dan Max Tumbelaka dapat terlaksana tanpa harus menghadapi kendala mobilitas untuk datang ke kantor pelayanan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya berfokus pada prosedur, tetapi juga mengedepankan kepedulian terhadap kondisi serta kebutuhan masyarakat yang memerlukan akses layanan secara khusus.

