KOMPAS.SBS | ROTE NDAO – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Pemerintah Kabupaten Rote Ndao di Lapangan Christian Nehemia Dillak menuai sorotan.
Di tengah rangkaian Pameran Pembangunan dan Expo UMKM, Pemerintah Daerah juga menghadirkan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang bertujuan membangun spiritualitas masyarakat dan jemaat. Pameran Pembangunan dan Expo UMKM tersebut juga berada di antara dua tempat ibadah, yakni masjid dan gereja.
Namun, kegiatan tersebut dinilai menjadi ironis ketika di sekitar lokasi perayaan juga terdapat sejumlah stan yang menawarkan permainan, arisan berhadiah, dan uji ketangkasan berhadiah.
Keberadaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apalagi, kegiatan KKR yang membawa pesan moral dan spiritual justru berlangsung dalam satu kawasan dengan aktivitas hiburan berhadiah yang mekanismenya perlu diperjelas.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai adanya hiburan dalam sebuah pesta rakyat. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme permainan tersebut berlangsung, dari mana sumber hadiah, bagaimana peserta memperoleh kesempatan bermain, serta apakah terdapat unsur pembayaran atau taruhan yang kemudian menentukan keuntungan atau kerugian peserta.
Jika dalam praktiknya peserta harus menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh kesempatan bermain, kemudian terdapat unsur keuntungan atau kerugian yang bergantung pada keberuntungan maupun hasil permainan, maka aktivitas tersebut patut ditelusuri secara serius oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah memenuhi unsur perjudian atau tidak.
Dengan demikian, tidak tepat apabila publik langsung memberikan vonis bahwa seluruh permainan tersebut merupakan perjudian. Namun, juga tidak seharusnya dugaan tersebut diabaikan tanpa pemeriksaan.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sebagai penyelenggara kegiatan publik dan ketua panitia, Petson Hangge, S.Sos perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai izin, bentuk permainan, mekanisme pembayaran, sistem pemberian hadiah, serta pihak yang bertanggung jawab atas stan-stan tersebut.
Terlebih lagi, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian perayaan resmi pemerintah daerah dan berada dalam satu kawasan dengan kegiatan KKR.
Masyarakat tentu berharap perayaan HUT RI ke-81 tidak hanya menjadi momentum hiburan dan promosi UMKM, tetapi juga menjadi ruang yang mencerminkan nilai moral, ketertiban, kepatuhan terhadap hukum, serta keteladanan pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, aparat penegak hukum maupun instansi terkait dinilai perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme permainan berhadiah tersebut agar tidak muncul kesan bahwa kegiatan yang menggunakan ruang publik dan berlangsung dalam rangkaian agenda pemerintah dibiarkan tanpa pengawasan.
Jika setelah diperiksa ternyata seluruh kegiatan memiliki izin dan tidak memenuhi unsur perjudian, tentu hal tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah stan permainan, arisan, dan uji ketangkasan berhadiah tersebut yg benar-benar hanya hiburan rakyat, atau justru terdapat mekanisme yang patut diduga mengarah pada praktik perjudian?
Jawaban seharusnya tidak lahir dari asumsi, tetapi dari transparansi, klarifikasi, dan pemeriksaan yang objektif.

