Top 5 This Week

Related Posts

Dana Desa Raanan Lama 2021–2022 Dipertanyakan, Dugaan Kegiatan Fiktif dan Program Ketahanan Pangan Disorot

Dana Desa Raanan Lama 2021–2022 Disorot, Dugaan Kegiatan Fiktif dan Ketahanan Pangan Jadi Perhatian

KOMPAS.SBS: | MINAHASA SELATAN — Persoalan tunggakan pajak Galian C yang sebelumnya sempat viral di sejumlah platform media online kini berkembang menjadi sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa Raanan Lama, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.

Menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat, tim investigasi media Kompas.sbs melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana Desa Raanan Lama Tahun Anggaran 2021–2022, termasuk program ketahanan pangan Tahun 2021.

Dari penelusuran dan dokumen yang diperoleh, tim mengaku menemukan sejumlah bukti serta informasi yang diduga menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan beberapa kegiatan desa. Sejumlah item kegiatan bahkan disebut diduga tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan maupun pertanggungjawaban kegiatan.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi, kondisi tersebut tentu perlu mendapat perhatian karena menyangkut pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Sorotan juga mengarah pada program ketahanan pangan Tahun 2021. Tim investigasi menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi, terutama mengenai realisasi kegiatan, penggunaan anggaran, serta kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan.

Namun, seluruh temuan tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara. Diperlukan pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, serta audit oleh lembaga berwenang untuk memastikan kebenarannya.

ASKAINDO SULUT DORONG KEJARI MINSEL TURUN TANGAN

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Askaindo Sulawesi Utara meminta Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk tidak mengabaikan informasi yang berkembang dan mendorong dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa Raanan Lama.

Pemeriksaan diharapkan mencakup penggunaan anggaran Tahun 2021–2022, program ketahanan pangan Tahun 2021, realisasi setiap item kegiatan, hingga dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.

Perhatian juga diarahkan kepada mantan Hukum Tua Desa Raanan Lama berinisial JT, yang pada periode tersebut disebut memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jangan sampai dugaan-dugaan yang disampaikan masyarakat hanya menjadi isu tanpa kejelasan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai aturan hukum,” tegas Ketua Askaindo Sulut.

Dorongan tersebut sekaligus menjadi bentuk tuntutan agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah berbagai dugaan yang ditemukan dalam penelusuran tersebut memiliki dasar yang kuat atau justru dapat dijelaskan secara administratif oleh pihak terkait.

Kompas.sbs akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk mantan Hukum Tua Desa Raanan Lama berinisial J,T.

Catatan redaksi KOMPAS.SBS: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui audit, pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi berwenang. Penyebutan inisial tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Popular Articles