TULUNGAGUNG.kompas.sbs– Peredaran minuman keras di Kabupaten Tulungagung seakan tak ada habisnya. Meski aturan sudah jelas dan sanksi hukum mengancam, pengusaha miras di “Kota Marmer” justru semakin leluasa. Bukti terbarunya, sebuah outlet penjualan miras bernama” sobat minum” berdiri kokoh di tengah kota, tepatnya di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung. Outlet tersebut sudah beroperasi sekitar 2 bulan tanpa kendala, meski legalitas perizinannya masih dipertanyakan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Jika di jantung kota saja peredaran miras bisa berjalan mulus, bagaimana dengan wilayah lain? Bagaimana nasib generasi muda jika barang haram ini terus dibiarkan beredar tanpa kontrol?
Secara hukum, peredaran miras di Tulungagung sebenarnya sudah diatur ketat. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mewajibkan setiap usaha penjualan minuman beralkohol memiliki izin dari pemerintah pusat melalui sistem OSS dan memenuhi persyaratan tertentu. Selain itu, Pemkab Tulungagung juga memiliki Perda No. 14 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam perda itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa izin. Tempat penjualan pun hanya diperbolehkan di lokasi tertentu seperti hotel berbintang, bar, dan restoran yang memiliki izin, serta dilarang berada di dekat tempat ibadah, sekolah, dan pemukiman.
Perda tersebut juga mengatur sanksi. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin, hingga penghentian sementara kegiatan. Lebih dari itu, pelanggar juga dapat dijerat Pasal 142 UU No. 7/2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar bagi yang memperdagangkan barang tanpa izin. Sementara Tipiring Pasal 19 Perda No. 14/2018 mengatur pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Artinya, dasar hukum untuk menindak sudah sangat kuat. Pertanyaannya kemudian, mengapa penegakan di lapangan masih terlihat tumpul?
Warga Kelurahan Bago mengaku resah. Outlet miras tersebut beroperasi terang-terangan sejak sekitar 2 bulan lalu, namun belum ada tindakan tegas dari aparat terkait. “Kalau dari awal sudah ditertibkan, mungkin tidak akan sejauh ini. Sekarang sudah telanjur jalan, omzetnya jalan terus. Mau ditutup bagaimana?” keluh salah satu warga. Minimnya tindakan ini menimbulkan kesan bahwa pengusaha miras kebal hukum. Padahal dampaknya nyata dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari meningkatnya tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga rusaknya moral generasi muda.
Jika pembiaran terus terjadi, maka Perda hanya akan menjadi dokumen pajangan. Tulungagung yang selama ini dikenal religius dan menjunjung nilai budaya, terancam kehilangan jati dirinya. “Kalau peredaran miras tidak dikontrol dari sekarang, mau dibawa kemana Kabupaten Tulungagung ke depan? Bagaimana nasib calon penerus bangsa kalau sejak dini sudah mudah akses miras?”
Pemerintah daerah, Satpol PP, dan Polres Tulungagung didesak untuk segera bertindak. Bukan hanya dengan razia seremonial menjelang hari besar, tetapi dengan penegakan hukum yang konsisten, menutup outlet ilegal, dan mencabut izin usaha yang menyalahi aturan. Hukum sudah ada. Sanksinya tidak main-main. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan keseriusan aparat untuk benar-benar menegakkannya. Jika tidak, maka Tulungagung hanya akan menjadi “kota marmer” yang retak dari dalam.(an)

