KOMPAS.SBS -MINAHASA UTARA – Dugaan hilangnya register Desa Pinenek periode 2016–2019 kembali menjadi sorotan. Ketua BAKKIN Sulut Calvin Limpek, mendesak agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka melalui hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut Calvin, hearing perlu menghadirkan mantan Hukum Tua Desa Pinenek, Hanny Koloay, serta pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai keberadaan register desa yang dipersoalkan.
“Kami meminta Komisi I DPRD Minahasa Utara memfasilitasi hearing agar persoalan ini menjadi terang-benderang. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan mengenai register desa yang diduga hilang pada periode 2016–2019,” ujar Calvin.
Ia menilai, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Calvin juga berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan keterangan secara objektif dalam forum resmi DPRD, sehingga apabila memang terdapat dokumen yang dimaksud, keberadaannya harus dapat dijelaskan,
Dan kami meminta agar persoalan ini segera dibahas melalui hearing, Namun apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian, terutama terkait dugaan penghilangan data atau register desa yang merupakan dokumen negara maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permasalahan ini tidak cukup hanya diselesaikan melalui hearing, Apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana aparat penegak hukum harus mengambil langkah hukum secara tegas agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa untuk menjaga dan mengamankan setiap dokumen negara sesuai dengan tanggung jawab.
“Sementara itu, ditemui secara terpisah, media kompas.sbs mantan Hukum Tua Desa Pinenek, Hanny Koloay, menyatakan kita tinggal menunggu ketua komisi balik karena Masi dalam tugas luar daerah, ia mendukung rencana pelaksanaan hearing melalui Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Ia mengaku siap hadir apabila diundang secara resmi untuk memberikan penjelasan terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Silakan dilakukan hearing melalui Komisi I DPRD Minahasa Utara. Saya siap hadir dan memberikan penjelasan sesuai fakta yang saya ketahui,” ujar Hanny Koloay.

