PALI, SUMSEL Pelaksanaan Program Panitia Pelaksana Swakelola Pendidikan (P2SP) pada proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan tajam. Pengelolaan dana bantuan pemerintah yang seharusnya dijalankan secara swakelola transparan oleh panitia sekolah, diduga kuat diwarnai praktik monopoli anggaran hingga indikasi penggelembungan dana (mark-up) material bangunan.
Berdasarkan data dan pantauan langsung yang dihimpun di lokasi, timbul dugaan kuat adanya pemusatan wewenang oleh oknum Kepala Sekolah. Kepala Sekolah disinyalir merangkap ganda berindak sebagai Pengguna Anggaran sekaligus eksekutor pelaksana teknis dan pengelola keuangan proyek secara mandiri.
Padahal, dalam regulasi pengadaan swakelola dan pedoman teknis kementerian, terdapat prinsip pemisahan fungsi (segregation of duties) yang tegas. Pembentukan tim P2SP yang melibatkan unsur guru, komite, dan masyarakat sekitar seharusnya menjadi pelaksana utama seluruh proses teknis pembangunan. Namun di lapangan, pembentukan P2SP tersebut disinyalir hanya menjadi formalitas di atas kertas guna melengkapi berkas administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Spesifikasi Kayu Diduga ‘Disunat’
Selain monopoli pengelolaan anggaran, penyimpangan krusial lain yang terindikasi adalah penggunaan material konstruksi yang jauh di bawah standar teknis.
Pada pekerjaan kusen pintu dan jendela, Pedoman Teknis DAK Fisik mewajibkan penggunaan kayu minimal Kelas Awet II atau Kelas Kuat II seperti Kamper, Merbau, Jati, atau Meranti Merah tua yang telah diawetkan dengan ukuran standar minimal 6/12 cm serta kadar air terkontrol.
Namun fakta di lapangan mengindikasikan bahwa material yang terpasang menggunakan kayu Kelas III/IV, seperti jenis Sengon, Albasia, atau Meranti muda yang berwarna pucat. Kayu jenis ini sangat rentan melengkung, retak, dan diprediksi akan cepat lapuk serta hancur dimakan rayap dalam kurun waktu 1 hingga 2 tahun.
Tak hanya mutu kayu yang diragukan, ukuran fisik kusen juga diindikasi dikurangi dari dimensi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Perbedaan selisih harga material standar dengan kayu kualitas rendah ini diduga kuat menjadi modus untuk meraup keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Desakan Pemeriksaan Khusus
Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten PALI dan Inspektorat Daerah, segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan secara komprehensif.
Langkah audit teknis dan administrasi dianggap mendesak untuk membuktikan keabsahan SK Pembentukan P2SP, kesesuaian fisik bangunan terhadap RAB, serta transparansi penggunaan anggaran DAK Fisik di sekolah tersebut. Jika terbukti ditemukan adanya unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menindaklanjuti proses ini sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
