Kab.Sanggau __ Ternyata gertakan pertamina tidak mampu menghentikan langkah SPBU untuk tetap melakukan penyelewengan distribusi BBM subsidi dalam skala besar.
” Di stasiun pengisian bahan bakar umum 66.785.02 Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau, kami melihat SPBU tersebut melayani pembelian BBM subsidi jenis solar dan pertalite dengan menggunakan drum maupun jerigen dalam jumlah besar, ” terang pengantri.
Bahkan, katanya, diketahui harga solar subsidi di SPBU 66.785.02 mencapai Rp10.000 per liter. Gilanya lagi pelanggaran yang merugikan rakyat kere tersebut diduga dibekingi oleh oknum polisi setempat.
Menurutnya, praktek diatas menunjukan kalau mereka tidak pernah ada rasa kuatir sedikitpun terhadap pertamina yang menjadi tempat pengaduan masyarakat. Kondisi ini cukup miris.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, SH. MH secara tegas mengatakan dugaan penjualan BBM bersubsidi di atas HET merupakan persoalan serius dan segera ditindaklanjuti.
Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap distribusi BBM bersubsidi, terangnya, harus melakukan audit dan investigasi terhadap operasional SPBU dimaksud.
Dilain sisi, proses penyelidikan dari Polres Sanggau secara profesional, independen, dan transparan, sangat dibutuhkan masyarakat. Jika 2 persoalan tadi benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat mengarah pada tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara.(007/Danil.A)

