Top 5 This Week

Related Posts

DUGAAN PEMERASAN RP60 JUTA DI KEPAHIANG DILAPORKAN KE POLDA BENGKULU, KASUS RESMI MASUK PENYIDIKAN

*

DUGAAN PEMERASAN RP60 J

KOMPAS SBS,

Bengkulu-Dugaan upaya pengancaman dan pemerasan dengan nilai Rp60.000.000 mengguncang publik Kepahiang. Laporan yang diajukan Rani Mustika Putri kini resmi ditangani Polda Bengkulu dan telah masuk tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, RUSTAM EFENDI, S.H., M.B.A.kepada wartawan di Bengkulu, Selasa (28/7/2026).

Menurut Rustam, laporan tersebut merupakan upaya kliennya mencari perlindungan hukum setelah merasa menjadi korban dugaan pengancaman dan pemerasan.

Laporan polisi telah diterima SPKT Polda Bengkulu dengan Nomor: LP/B/216/VII/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 17 Juli 2026 Dalam laporan itu diuraikan adanya dugaan permintaan “uang damai” sebesar Rp60 juta terkait penyelesaian suatu persoalan. Merasa tertekan, pelapor memilih menempuh jalur hukum.

Perbuatan yang dilaporkan diduga melanggar *Pasal 482 dan Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP*. Saat ini penyidik Polda Bengkulu masih mendalami perkara tersebut.

“Klien kami telah menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu. Kami percaya setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses hukum, bukan melalui tekanan ataupun intimidasi,” ujar Rustam.

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik agar bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Rustam menjelaskan tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian secara terang.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara independen agar seluruh fakta hukum terungkap jelas. Pada saat yang sama, kami mengajak semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan kooperatif selama proses penyidikan, termasuk menghadirkan saksi dan dokumen jika diminta penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam tahap penyidikan di Polda Bengkulu. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Dugaan yang dilaporkan masih memerlukan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta team Kompas sbs

Popular Articles