*Oknum Perangkat Desa Cimayasari Terlibat Rangkap Jabatan Yang Melanggar Aturan*
Kompas sbs, Subang – Jumat 18 Juli 2026. Oknum perangkat Desa Cimayasari, kecamatan Cipeundeuy kabupaten Subang , terindikasi melakukan rangkap jabatan yang tidak patut, selain menjabat sebagai aparatur desa, oknum tersebut diduga merangkap sebagai ketua kelompok tani mekarsari 2,yang jelas- jelas melanggar aturan.
Oknum perangkat desa Cimayasari Asep Carlan diduga memiliki dua Jabatan sekigus, yaitu sebagai sekretaris desa Cimayasari, ketua Kelompok tani mekarsi 2.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 dengan tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai kelompok tani (Gapoktan), pada Bab V tentang Gabungan kelompok Tani, pasal 22 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus Gapokatan atau Poktan adalah “tidak berstatus sebagai aparatur/PNS/Pamong desa.
Warga setempat mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan rangkap jabatan oknum perangkat desa tersebut. ” Kami sangat mengecam tindakan oknum perangkat desa yang diduga merangkap jabatan. ini tidak hanya melanggar aturan tapi merusak kepercayaan masyarakat, Imbimnya
Reporter Kompas sbs
D.jekie.

