*MUARA ENIM* lansir Kompas.sbs– Pelayanan publik di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan kinerja Kepala Desa Tegal Rejo yang diduga jarang berada di kantor desa pada jam kerja dan sulit dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Keluhan ini mencuat pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah beberapa warga yang memiliki keperluan administrasi mendatangi kantor desa namun tidak menemukan kepala desa di tempat. Upaya komunikasi melalui WhatsApp juga disebut sering tidak mendapatkan balasan.
“Upaya untuk menemui kepala desa di kantor sering kali tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan diduga tidak berada di tempat. Komunikasi lewat WhatsApp juga kerap tidak dibalas,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya urusan administrasi kependudukan, pengurusan surat keterangan, hingga penyampaian aspirasi masyarakat. Padahal, kantor desa seharusnya menjadi pusat pelayanan yang mudah diakses oleh seluruh warga.
“Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan oleh pemimpinnya sendiri. Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” tegas warga tersebut.
*Warga Minta Evaluasi Berdasarkan UU Desa Terbaru*
Menanggapi kondisi tersebut, warga berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan desa. Mereka merujuk pada *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*.
Dalam aturan terbaru itu, Pasal 26 ayat (4) mempertegas bahwa kepala desa wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika pemerintahan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dan pelayanan yang buruk dapat menjadi dasar pembinaan hingga sanksi administratif oleh Bupati atau Wali Kota melalui Inspektorat daerah.
Warga menilai, transparansi dan akuntabilitas kepala desa merupakan kunci kepercayaan masyarakat. Jika keluhan tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan partisipasi warga dalam program pembangunan desa.
“Kami berharap Kepala Desa Tegal Rejo dapat memberikan klarifikasi atas keluhan yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka supaya masyarakat mengerti,” tambah warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Tegal Rejo terkait tudingan tersebut. Warga meminta Camat Lawang Kidul dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim untuk turun langsung memantau dan memediasi persoalan ini.
Pengamat pemerintahan desa di Sumatera Selatan sebelumnya juga mengingatkan bahwa absennya kepala desa tanpa alasan jelas berpotensi melanggar prinsip good governance. “Kades adalah ujung tombak pelayanan. Kalau pimpinan desa jarang hadir, maka roda pemerintahan desa pasti terganggu,” ujarnya.
Masyarakat berharap persoalan ini segera diselesaikan agar pelayanan di Desa Tegal Rejo kembali berjalan optimal sesuai harapan warga.
