Kompas SBS – LANGKAT
Menindaklanjuti arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), seluruh pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Bidang Pemasyarakatan secara virtual, Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola lembaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam rapat yang diikuti jajaran UPT Pemasyarakatan se-Indonesia tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, memberikan penekanan khusus terkait integritas aparatur. Ia menegaskan bahwa ASN di lingkungan Kemenimipas wajib bekerja dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
Tegakkan “Deklarasi Bersih”
Menteri Agus secara tegas mengingatkan seluruh pegawai untuk mematuhi “Deklarasi Bersih” yang telah ditandatangani setiap UPT, yaitu komitmen bebas dari tiga hal utama: Handphone (HP) Ilegal, Narkoba, dan Praktik Penipuan.
“Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini. Jika ditemukan pegawai terlibat peredaran HP ilegal, narkoba, atau penipuan, sanksi tegas akan langsung diberlakukan. Mulai dari pembebasan tugas sementara (dirumahkan) hingga proses hukum pidana,” tegas Menteri Agus.
Komitmen Rutan Tanjung Pura
Merespons arahan tersebut, Kepala Rutan Tanjung Pura beserta seluruh jajarannya menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan pembenahan internal. Mereka berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas tinggi.
“Kami siap menindaklanjuti semua evaluasi. Integritas adalah harga mati. Kami akan memastikan Rutan Tanjung Pura bebas dari HP ilegal, narkoba, dan segala bentuk penyimpangan lainnya demi kepercayaan masyarakat,” ujar perwakilan pimpinan Rutan.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Rutan Tanjung Pura untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan prima yang bermartabat bagi masyarakat dan warga binaan.
(Warianto)

