Top 5 This Week

Related Posts

Preman Ngamuk Hancurkan Warisan Raja Daeng, Polda Sulsel & Propam Dikepung Laporan Panas!

MAKASSAR— KOMPAS. Konflik tanah warisan Raja Daeng di Kabupaten Kepulauan Selayar benar-benar pecah dan berujung mencekam! Tak main-main, kubu ahli waris yang dipimpin kuasa hukumnya, Makmun S. Asy’ari, S.H., langsung “menyerbu” Polda Sulawesi Selatan
membawa laporan kelas berat: dugaan aksi anarkis massal dan borok pembiaran oleh oknum aparat kepolisian!

Suasana memanas setelah objek sengketa yang berstatus status quo diduga diobrak-abrik secara brutal oleh gerombolan preman. Senin 25/05/2026

Teror 20 Preman: Pagar Besi Digurinda, Aturan Pengadilan Dikangkangi,Pihak Polres Selayar Tidak Bernyali

Kuasa hukum ahli waris membongkar aksi premanisme yang diduga didalangi oleh seorang pria bernama Mallabang.Bersama sekitar 20 orang bersenjata besi, mereka dituding melakukan pendudukan paksa dan pengrusakan membabi buta di lokasi sengketa.

“Terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh Mallabang bersama kurang lebih 20 orang preman! Mereka memasuki secara paksa objek yang sebenarnya haram disentuh karena masih berstatus “status quo ,” amuk Makmun dengan nada geram di hadapan awak media.

Padahal, Ketua Pengadilan Agama telah menegaskan objek tersebut tidak boleh diusik karena ahli waris sedang melakukan perlawanan hukum mati-matian melalui dua jalur legal action: bantahan di Pengadilan Agama dan bantahan eksekusi di Pengadilan Negeri Selayar.

Mahkamah Agung Diklaim Terkecoh Dokumen Palsu!

Skandal ini semakin mengejutkan setelah Makmun menuding adanya konspirasi busuk penggunaan dokumen palsu oleh pihak lawan.

Surat musyawarah pembagian harta warisan yang dibawa Mallabang ke meja hijau disebut-sebut sebagai dokumen fiktif yang berhasil mengelabui hakim agung.

“Mallabang ini membawa surat-surat palsu di pengadilan! Itu yang dijadikan dasar oleh Pengadilan Agama hingga Mahkamah Agung pun terkecoh!” bongkar Makmun.

Meskipun putusan Mahkamah Agung hanya memerintahkan pembagian objek menjadi dua, di lapangan justru terjadi “hukum rimba” berupa pembongkaran paksa.

Polres Selayar “Diserang” ke Propam : Katanya Bersih-Bersih, Ternyata Pengrusakan Brutal!

Tidak hanya melaporkan Mallabang ke SPKT Polda Sulsel, kuasa hukum juga menyeret Polres Selayar ke Bidang Propam Polda Sulsel atas dugaan pembiaran yang memuakkan.

Kepercayaan ahli waris kepada Polres Selayar dikabarkan sudah berada di titik nadir (nol besar).

Dalih Polres Selayar : Saat dihubungi, Kasat Reskrim Polres Selayar berdalih aktivitas di lokasi hanya “bersih-bersih” biasa.

Fakta Mengerikan di Lapangan:

Pagar besi dipotong paksa menggunakan mesin gurinda, properti dihancurkan, dan lokasi dikuasai preman.

“Kami sudah 4 tahun melaporkan kasus ini, berkali-kali pulang pergi, tetapi semuanya MENTAL di Selayar..!

Terus terang kami sudah kehilangan kepercayaan total terhadap Polres Selayar! Kami minta sanksi indisipliner tegas untuk anggota yang membiarkan kejahatan ini terjadi!” cecar Makmun tanpa tedeng aling-aling.

Ironi Korban : Pemilik Hak Adalah Polisi Senior Pembela Negara Di akhir wawancara, pihak kuasa hukum melempar bom fakta yang menyayat hati.

Salah satu ahli waris sah Raja Daeng ternyata adalah seorang anggota Polri aktif yang telah menyerahkan hidupnya untuk negara selama puluhan tahun.

“Ahli waris ini adalah seorang anggota Polri yang sudah 30 tahun mengabdi untuk negara! Sungguh ironis, hak-haknya justru diinjak-injak dan tidak dilindungi di tanah sendiri,” pungkas Paul dengan nada getir.

Kini, bola panas sengketa warisan Raja Daeng resmi menggelinding di Polda Sulsel.

Kubu ahli waris menuntut keadilan mutlak hingga kasus ini P21 dan para pelaku diseret ke jeruji besi.(**)

Popular Articles