Pelayanan KTP-el di Rote Ndao Lumpuh Sejak 20 April, Pengadaan Server Baru Diperkirakan Capai Rp200 Juta
Kompas.sbs-Rote Ndao — Pelayanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, mengalami gangguan sejak 20 April 2026 akibat kerusakan server utama milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kerusakan tersebut menyebabkan pelayanan rekam dan cetak KTP-el sementara tidak dapat dilakukan, sehingga berdampak pada ribuan masyarakat yang membutuhkan dokumen identitas untuk berbagai keperluan administrasi, pendidikan, hingga seleksi penerimaan anggota Polri.
Pelaksana tugas (Plt) di Disdukcapil Rote Ndao menjelaskan bahwa server mengalami kerusakan pada sejumlah komponen penting dan membutuhkan penanganan teknis khusus dari tim luar daerah.
“Sejak tanggal 20 April, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el belum bisa dilaksanakan karena server mengalami kerusakan. Ada beberapa komponen yang harus diganti dan saat ini kami masih menunggu penanganan dari tim teknis,” ujarnya saat diwawancarai media.
Menurutnya, server tersebut telah digunakan sejak tahun 2021 dan beroperasi selama 24 jam setiap hari. Selain faktor usia perangkat, kondisi listrik yang tidak stabil diduga menjadi penyebab utama kerusakan.
“Listrik yang sering mati hidup membuat server terganggu hingga akhirnya mengalami kerusakan,” katanya.
Untuk penanganan sementara, Disdukcapil memperkirakan kebutuhan biaya mencapai sekitar Rp29,5 juta. Sementara itu, pengadaan server baru diperkirakan membutuhkan anggaran kurang lebih Rp200 juta.
Pihak Disdukcapil mengaku telah menyampaikan laporan dan telaahan staf kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao guna mendapatkan dukungan anggaran untuk perbaikan maupun pengadaan perangkat baru.
“Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah dan saat ini masih menunggu tindak lanjut terkait penganggaran,” jelasnya.
Di tengah gangguan pelayanan tersebut, Disdukcapil tetap berupaya membantu masyarakat dengan menyediakan dokumen biodata kependudukan bagi warga yang sebelumnya telah melakukan perekaman data.
Sementara bagi masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el, Disdukcapil mengarahkan warga untuk melakukan perekaman di Kota Kupang atau Kabupaten Kupang. Koordinasi dengan dinas terkait di daerah tersebut juga telah dilakukan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Dukcapil Kota Kupang dan mereka siap membantu masyarakat Rote Ndao untuk melakukan perekaman,” tambahnya.
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah wajib KTP di Kabupaten Rote Ndao yang belum melakukan perekaman mencapai 6.883 orang. Namun sebagian besar diketahui berada di luar daerah dan ada yang telah melakukan perekaman di tempat lain tetapi belum diperbarui dalam sistem daerah.
Disdukcapil Rote Ndao mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memahami kondisi yang terjadi karena gangguan tersebut berada di luar kendali petugas pelayanan.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan administrasi lainnya tetap berjalan normal, hanya pelayanan rekam dan cetak KTP-el yang sementara terganggu,” tutupnya.#YH#

