Prof Dr Sutan Nasomal: Negara & APH Jangan Tutup Mata, Segera Periksa Bupati Rohil H. Bistam Soal Dugaan Ijazah Bermasalah
Kompas.sbs | JAKARTA – Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Ketua Komisi III DPR RI segera memanggil serta memeriksa Bupati Rokan Hilir H. Bistam. Desakan itu terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah.
Sutan Nasomal adalah Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa. Ia menilai ketidakjelasan penanganan laporan ini memunculkan pertanyaan publik soal konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
“Apakah lupa kewajiban Negara dan APH adalah menjalankan tugas dan fungsinya. Bila Negara dan APH abai terkait aduan masyarakat,” tegasnya.
Laporan Mengendap 1 Tahun
Hingga hari ke-360 atau satu tahun sejak laporan awal disampaikan Muhajirin Siringo-ringo ke Mabes Polri, belum ada kepastian hukum maupun penjelasan resmi soal perkembangan perkara.
Perhatian publik nasional dan internasional kini tertuju ke Polda Riau. Pasalnya sudah ada instruksi tindak lanjut dari Kapolri, namun dinilai belum memperlihatkan perkembangan signifikan ke pelapor maupun masyarakat.
Surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025, ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., memerintahkan Kapolda Riau menindaklanjuti laporan tersebut. Namun pelapor mengaku belum menerima informasi substantif.
“Lambannya proses penanganan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik baik di tingkat nasional dan internasional terhadap prinsip supremasi hukum dan asas persamaan di hadapan hukum,” ujar Sutan Nasomal.
Investigasi Berbasis Data & Dokumen
Laporan terbaru diajukan Arjuna Sitepu, Investigator DPP KPK TIPIKOR, bagian jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia, dan Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS. Surat laporan disebut telah diterima Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.
Temuan yang disorot pelapor dan dinilai butuh verifikasi mendalam:
1. SDN 31 Pekanbaru
Tahun berdiri resmi: akhir 1967. SKPI mencantumkan tahun kelulusan: 1962. Selisih 5 tahun sebelum sekolah berdiri.
2. SMPN 1 Pekanbaru
Tahun berdiri resmi: 23 Juli 1951. Dokumen mencantumkan tahun kelulusan: 1965. Dinilai tidak memiliki kesinambungan logis dengan riwayat pendidikan sebelumnya.
3. SMEA Negeri Pekanbaru
Tahun berdiri resmi: 1 Agustus 1958. Dokumen mencantumkan tahun kelulusan: 1968. Diduga pakai materai Rp1, padahal periode tersebut sudah berlaku materai Rp3. Ada juga kejanggalan stempel, foto, dan tanda tangan.
4. STPLKB Polresta Pekanbaru
Dokumen memuat nama Bripka Ricky Andriadi sebagai penandatangan. Bripka Ricky diklaim pelapor menyatakan tidak pernah bertugas di SPKT, tidak pernah mengeluarkan/menandatangani STPL, tidak bergelar SH, dan ada perbedaan karakteristik dokumen dibanding dokumen resmi Polri, termasuk ketiadaan watermark.
“Usai investigasi langsung ke Polresta Pekanbaru, kami menemukan dugaan STPL yang digunakan tidak sesuai dokumen resmi,” kata Muhajirin dalam konferensi pers, dikutip dari MimbarRiau.com dengan judul: “Usai Ijazah Palsu, Bupati Rohil Diterpa Isu STPL Rekayasa.”
Desakan ke Negara
“Presiden RI punya kewenangan memerintahkan aparat terkait agar menangani persoalan ini tuntas, transparan, profesional. Turunkan tim gabungan dari Kemendikbud, Kemendagri, bersama penyidik Kepolisian untuk verifikasi menyeluruh. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Sutan Nasomal.
Melalui siaran pers, ia mendesak:
1. Segera memanggil dan memeriksa H. Bistam terkait seluruh dokumen yang dipersoalkan.
2. Membentuk tim verifikasi gabungan lintas lembaga.
3. Membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan ke publik nasional dan internasional.
4. Menjamin proses hukum berjalan profesional, objektif, dan bebas intervensi.
Kesimpulan
Sutan Nasomal menilai persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan dokumen pendidikan bermasalah. “Ini sudah jadi ujian integritas penegakan hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan prinsip keadilan di Indonesia. Masyarakat menunggu langkah nyata negara,” tutupnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.

