Jakarta Timur, 14 Mei 2026 – Warga di Jalan Bambu Apus, RT 4/RW 2, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, melaporkan adanya dugaan penggunaan boraks dalam proses pembuatan kikil di sebuah home industry di wilayah tersebut.
Laporan warga disampaikan pada Kamis (14/5/2026). Menurut keterangan warga setempat, aktivitas produksi tersebut sudah berlangsung lama dan diduga melibatkan tiga orang, salah satunya pemilik yang disebut berinisial Yanto.
Warga berharap pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila terbukti ada pelanggaran hukum.
“Kalau memang benar menggunakan bahan berbahaya, kami khawatir ini membahayakan kesehatan konsumen. Kami minta aparat segera turun untuk memastikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Boraks merupakan bahan kimia yang dilarang digunakan pada makanan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Penggunaan boraks pada makanan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait mengenai kebenaran laporan tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan warga untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan.

