MAKASSAR – KOMPAS. Tabir gelap yang menyelimuti kepemilikan lahan di kawasan elite Jalan Metro Tanjung Bunga kini mulai terkuak.
Sebuah fakta mengejutkan menyeruak ke publik terkait legalitas lahan yang kini berdiri kokoh di atasnya perumahan Waterfront City milik PT GMTD.
Diduga kuat, sertifikat yang dikantongi pengembang raksasa tersebut merupakan hasil “salah objek” yang direkayasa sedemikian rupa, menyerobot lahan yang sejatinya adalah tanah negara garapan bekas lautan. Jumat 15/05/2026
Aroma Busuk Sertifikat ‘Terbang’ dari Masjid Cheng Hoo
Berdasarkan data dan kronologi yang dihimpun, Sertifikat No.3403 yang digunakan PT GMTD untuk membangun Waterfront City disebut-sebut berasal dari pembelian dari (Almh) Hj. Najmiah Muin.
Namun, ditemukan kejanggalan fatal: Sertifikat Persil 40 D IV atas nama Bonta Karaeng Mandalle tersebut lokasi aslinya berada di Jalan Manunggal, tepat di depan Masjid Cheng Hoo.
Ironisnya, lokasi tersebut diduga “dilompatkan” atau dipindahkan secara administratif ke lokasi Waterfront City saat ini.
Padahal, secara historis, lahan tersebut bukanlah tanah adat, melainkan Empang Tanah Negara seluas 50 Ha yang digarap oleh Abd. Rachman Bella dkk*sejak tahun 1965 berdasarkan Izin Prinsip dari Bupati Gowa saat itu, Andi Tau.
Modus Operandi : Membelokkan Jalan, Membelokkan Fakta
Polemik ini disinyalir bermula ketika rencana awal Jalan Metro Tanjung Bunga beralih arah.
Awalnya, jalan tersebut direncanakan menembus Jalan Manunggal, namun karena lahan di sana bersengketa (Persil 50 D IV milik Andi Idjo), jalan akhirnya dibelokkan ke atas empang garapan Abd. Rachman Bella.
Di sinilah dugaan permainan “mafia tanah” dimulai dengan merekayasa tiga dokumen tanah adat yang diduga kuat salah objek:
Lahan 9 Ha (Waterfront City): Menggunakan dokumen Persil 40 yang dipaksakan masuk ke objek empang garapan rakyat.
Lahan 16 Ha (Depan Mall TSM):** Menggunakan Persil 50 milik Andi Idjo yang “dilompatkan” ke utara. Kini lahan ini menjadi rebutan panas antara PT GMTD dan Kalla Group.
Lahan Perumahan Pavillion : Diduga menggunakan dokumen “terbang” dari lokasi muara/delta sungai.
Seruan untuk LIPPO Group: Jangan Tutup Mata!
Keluarga ahli waris Abd.Rachman Bella kini menuntut keadilan. PT GMTD dan LIPPO Group sebagai induk perusahaan diminta untuk tidak berdiam diri dan segera membuka hati guna menyelesaikan ganti rugi kepada rakyat kecil.
“Jangan sampai nama besar korporasi tercoreng karena mempertahankan status hukum yang cacat.
Selama belum ada peralihan sah dari ahli waris Abd. Rachman Bella, maka status hukum perumahan tersebut akan terus menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja,” tegas sumber yang mendampingi ahli waris.
Bukti IPEDA : Sejarah Tidak Bisa Berbohong Bukti nyata bahwa lahan tersebut adalah tanah negara garapan adalah adanya dokumen P2 No.92 dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) atas nama Abd. Rachman Bella.
Jika klaim ini benar, maka PT.GMTD salah bayar dan kalla grup salah lokasi kepada pihak yang tidak memiliki hak atas objek tersebut.
Menanti Taring Satgas Mafia Tanah
Praktik dugaan perampasan hak masyarakat kecil oleh kekuatan korporasi ini kini menanti keberanian Satgas Mafia Tanah dan aparat penegak hukum.
Publik kini bertanya-tanya: Bagaimana mungkin tanah negara yang digarap rakyat bisa berubah menjadi sertifikat atas nama pihak lain yang lokasinya berjarak jauh dari objek aslinya?
Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum di Sulawesi Selatan untuk membongkar sindikat pemindahan administratif lahan yang merugikan rakyat dan negara.(**)

