Top 5 This Week

Related Posts

Pemerintah Jangan Diam Ketika Daging Luar Negri Banjir Dikalbar

Pontianak — Keberadaan daging beku impor dengan kemasan bertuliskan Australia namun disertai kode produk India yang ditemukan di sebuah gudang depan Komplek Villa Electric, Jalan Y.M. Sabran No.17, Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Warga meminta pemerintah melalui instansi terkait seperti Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Karantina, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum untuk memastikan apakah produk tersebut layak dikonsumsi dan memenuhi standar kehalalan.

“Masyarakat hanya ingin kepastian. Apakah daging luar negeri tersebut aman dikonsumsi, memiliki izin resmi, dan benar-benar halal atau tidak. Pemerintah harus bisa menjelaskan agar tidak muncul keresahan,” ujar salah seorang warga sekitar.

Kekhawatiran masyarakat muncul setelah melihat langsung kemasan produk yang dianggap janggal. Pada label disebutkan berasal dari Australia, namun terdapat kode produk India sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai asal-usul barang dan jalur distribusinya.

“Dari kemasannya saja sudah membuat bingung. Tertulis Australia tetapi ada kode India. Masuknya lewat jalur mana juga tidak jelas bagi masyarakat. Karena itu pemerintah wajib melakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Warga menilai pengawasan terhadap produk pangan impor harus dilakukan secara ketat agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di tengah masyarakat, terutama menyangkut aspek kesehatan dan kehalalan produk.

Selain itu, masyarakat juga meminta Bea dan Cukai serta aparat kepolisian setempat melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas barang, dokumen impor, izin edar, serta standar kesehatan produk tersebut.

Dasar Hukum dan Aturan Terkait
Pengawasan terhadap pangan impor di Indonesia telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 67 menyebutkan bahwa pangan impor yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Pemerintah berwenang melakukan pengawasan terhadap pangan impor demi melindungi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Produk makanan dan minuman yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sertifikasi halal dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang yang dikonsumsi.

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau menyesatkan masyarakat.

Peraturan BPOM tentang Label dan Izin Edar Pangan Impor Setiap produk pangan impor wajib memiliki izin edar resmi dan label yang jelas dalam Bahasa Indonesia.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Produk hewan impor wajib melalui pemeriksaan karantina guna mencegah masuknya penyakit dan menjamin keamanan pangan.

Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi spekulasi liar maupun keresahan berkepanjangan di tengah publik.

Popular Articles