Kompas.sbs-Rote Ndao — Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain. Rabu(13/05/2026)
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Rote Ndao, Mesak Lonak, itu berlangsung berdasarkan surat tertanggal 16 Mei 2026 dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asisten I Sekda Rote Ndao, Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Pemerintah Desa Kolobolon, Bendahara Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolobolon.
Dalam forum tersebut, BPD Kolobolon menyampaikan berbagai temuan terkait dugaan ketidaksesuaian antara realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan hasil pemeriksaan Inspektorat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah dugaan penyalahgunaan dana tanah desa.
Inspektorat Kabupaten Rote Ndao dalam rapat itu membenarkan adanya sejumlah temuan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Capt. Mesak Bailao, A.Md., M.Mar., menjelaskan bahwa Kepala Desa Kolobolon diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp117.451.000 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Dana tersebut disebut telah dikembalikan dan dibuktikan melalui bukti setor resmi.
Sementara itu, Bendahara Desa Kolobolon, Jakob Mbuik, masih tercatat menguasai dana sebesar Rp30.339.964. Dalam RDP itu, Jakob disebut telah membuat surat pernyataan di Inspektorat dan berkomitmen mengembalikan dana tersebut ke kas desa.
Selain itu, rapat juga mengungkap dugaan pengeluaran fiktif senilai Rp9,7 juta untuk belanja “foto-foto atau iklan-iklan”. Anggaran tersebut telah dicairkan, namun barang maupun jasa yang dimaksud tidak ditemukan. Dugaan tersebut diakui oleh bendahara desa dan yang bersangkutan menyatakan siap mempertanggungjawabkannya.
Komisi I DPRD juga menyoroti dugaan mark-up pembelian kompresor. Dalam dokumen anggaran, harga pembelian kompresor tercatat sebesar Rp12 juta, sementara harga riil diperkirakan hanya sekitar Rp7 juta. Dugaan selisih anggaran sebesar Rp3 juta itu juga diakui dan disebut akan dikembalikan.
Terkait periode audit yang dipersoalkan masyarakat, Komisi I DPRD menjelaskan bahwa laporan masyarakat mencakup tahun anggaran 2019 hingga 2025. Namun, Kepala Desa Kolobolon saat ini, Estaf Mbuik, baru menjabat pada 2021 sehingga pemeriksaan difokuskan mulai tahun tersebut.
Komisi I juga menyampaikan bahwa audit tahun anggaran 2025 baru akan dilakukan pada 2026 sesuai jadwal pemeriksaan Inspektorat.
Berdasarkan hasil RDP, Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao menyimpulkan adanya penyelewengan dana desa di Desa Kolobolon. Sejumlah pihak yang disebut bertanggung jawab juga telah mengakui temuan tersebut dan menyatakan kesiapan mengembalikan dana yang bermasalah.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, lanjut Komisi I, telah mengaktifkan kembali Kepala Desa Kolobolon setelah adanya pengembalian dana dan mempertimbangkan sejumlah aspek administratif lainnya.
Hingga saat ini, Bendahara Desa Kolobolon, Jakob Mbuik, masih aktif menjalankan tugasnya sambil menindaklanjuti komitmen pengembalian dana yang telah dibuat di hadapan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao.YH

