Kompas,sbs||Surabaya — Bau busuk dugaan praktik pungutan liar di Rutan Kelas I Surabaya mulai menyengat tajam ke ruang publik.
Dugaan adanya aliran uang haram ke kantong oknum pegawai rutan demi meloloskan kunjungan tanpa prosedur resmi menjadi tamparan keras bagi wajah pemasyarakatan.(13/5/2026)
Informasi yang diterima menyebutkan, pengunjung yang tidak ingin ribet dengan aturan disebut cukup menyerahkan uang Rp150 ribu agar dapat masuk tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana mestinya.
Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dugaan perdagangan aturan di balik tembok penjara negara.
Lebih memprihatinkan, dugaan permainan tersebut disebut berlangsung terang-terangan seolah sudah menjadi “rahasia umum”.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pengawasan internal benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran terhadap praktik yang mencoreng institusi?
Rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penegakan disiplin hukum kini justru terancam dicap sebagai ladang transaksi ilegal jika dugaan ini tidak dibongkar secara menyeluruh.
Publik pun mulai mempertanyakan keberanian aparat terkait untuk membersihkan oknum-oknum yang diduga menjadikan jabatan sebagai mesin penghasil uang gelap.
Bila dugaan pungli tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, serta ketentuan pidana tentang pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara.
Masyarakat mendesak agar dilakukan investigasi total, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana terstruktur dan keterlibatan pihak lain di balik praktik haram tersebut. Sebab jika hukum bisa “dibeli” hanya dengan Rp150 ribu, maka yang runtuh bukan hanya aturan rutan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.(bersambung)

