Top 5 This Week

Related Posts

Penanganan Dugaan Kasus Pencabulan di Rote Barat Daya Minim Keterangan Resmi

 

Kompas.sbs-Rote Ndao — Penanganan dugaan kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, hingga kini dinilai minim keterbukaan informasi kepada publik. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian sejak 1 Mei 2026 terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut.

Dalam proses konfirmasi, pihak kepolisian beberapa kali mengarahkan media kepada personel yang berbeda untuk memperoleh informasi. Kapolsek Rote Barat Daya, , menyampaikan bahwa laporan korban langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Rote Ndao karena di tingkat Polsek belum tersedia penyidik khusus PPA.

“Untuk kasus tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres karena di Polsek kami tidak memiliki penyidik PPA. Saat ini kasus sementara ditangani oleh Unit PPA Polres,” ujar Ipda Subur.

Meski demikian, media belum memperoleh keterangan lebih lanjut terkait status penanganan perkara, termasuk perkembangan pemeriksaan maupun langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.

Selain menghubungi pihak kepolisian, media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga korban guna menjaga keberimbangan informasi serta memastikan pemberitaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan privasi korban.

Pihak keluarga korban meminta agar informasi terkait perkara disampaikan melalui aparat penegak hukum dan berharap proses pemberitaan tidak membuka identitas maupun hal-hal yang dapat berdampak terhadap kondisi korban.

Media telah beberapa kali mencoba menghubungi sejumlah pihak di lingkungan Polres Rote Ndao, termasuk bagian humas dan Unit PPA, guna memperoleh informasi resmi yang lengkap dan berimbang. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diberikan kepada media terkait perkembangan kasus tersebut.

Minimnya informasi resmi dari aparat penegak hukum dinilai dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi penanganan perkara, terutama dalam kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.

Meski demikian, proses hukum tetap perlu dihormati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.YH

Popular Articles