Top 5 This Week

Related Posts

Pernyataan Tak Sinkron, Direktur PT LBCTK Soroti Kecerobohan PT HAM di Gunung Botak

 

Polemik aktivitas tambang di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, kembali memanas. Kali ini, Direktur PT Lea Bumi Cakra Telaga Kencana (LBCTK), Ir. Andi Bohar, angkat bicara menanggapi sejumlah pernyataan Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise (HAM), yang dinilai tidak konsisten dengan fakta di lapangan.

Andi Bohar secara tegas menyebut adanya “kecerobohan serius” dalam komunikasi publik yang disampaikan pihak PT HAM, khususnya terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) dan transparansi perizinan.

“Kalau di publik disampaikan bahwa TKA hanya sebagai pemandu teknis, tapi di lapangan justru terlihat mereka ikut bekerja membangun fasilitas seperti basecamp, ini bukan sekadar perbedaan persepsi—ini kontradiksi yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Andi, Selasa, (28/4/2026).

Ia menilai, pernyataan yang tidak selaras dengan kondisi nyata berpotensi memicu konflik sosial, terutama di wilayah yang sensitif seperti kawasan tambang rakyat di Kabupaten Buru.

Tak hanya soal TKA, Andi juga menyoroti sikap PT HAM yang enggan membuka dokumen perizinan, termasuk Amdal dan Izin Jasa Usaha Pertambangan (IJUP), kepada publik.

“Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, transparansi adalah prinsip utama. Pernyataan bahwa Amdal tidak perlu dipublikasikan justru memperlihatkan ketidaksiapan perusahaan untuk diuji secara terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, dokumen seperti Amdal bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menyangkut dampak lingkungan dan hak masyarakat luas. Karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi.

Lebih jauh, Andi Bohar juga menyoroti persoalan lahan masyarakat adat yang hingga kini disebut belum diselesaikan secara tuntas oleh PT HAM. Ia menyayangkan adanya klaim sepihak bahwa seluruh hak masyarakat telah dipenuhi.

“Fakta bahwa masih ada pemilik lahan yang baru menerima uang tanda jadi menunjukkan proses yang belum selesai. Ini berbahaya jika terus dipaksakan berjalan, karena bisa memicu sengketa yang lebih besar,” katanya.

Ia pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas PT HAM, termasuk legalitas tenaga kerja asing, kelengkapan izin, serta penyelesaian hak-hak masyarakat.

“Jangan sampai pembiaran terhadap ketidakterbukaan ini menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Maluku,” tutup Andi.

Popular Articles