Top 5 This Week

Related Posts

Moksen Day Absen 8 Tahun, Diangkat Jadi Plt. Kacab Dikmensus SBT. Gubernur Maluku Diminta Turun Tangan

 

SBT — Kebijakan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku kembali menuai sorotan tajam. Seorang guru yang tercatat tidak menjalankan tugas selama hampir satu dekade justru dipromosikan ke jabatan strategis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Khusus (Kacab Dikmensus) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Kasus ini memicu dugaan kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta dianggap mencederai integritas birokrasi pendidikan.

Dari sumber terpercaya mengatakan, nama Moksen Day, S.Pd, menjadi pusat perhatian setelah dokumen resmi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak aktif mengajar sejak 2017 hingga 2025 tanpa keterangan sah. Pelanggaran tersebut tergolong berat dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mewajibkan disiplin, kinerja, dan integritas bagi setiap aparatur sipil negara.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku melalui surat tertanggal 18 September 2025 telah memanggil sejumlah guru bermasalah, termasuk Moksen Day, untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran disiplin. Namun bukannya dijatuhi sanksi, ia justru ditunjuk menduduki jabatan penting melalui Surat Perintah Plt Nomor 800.1.11.1/156 yang diterbitkan pada 15 April 2026.

Keputusan tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip dasar meritokrasi dalam birokrasi. Jabatan Kepala Cabang Dinas Pendidikan memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengawasi sistem pendidikan di tingkat kabupaten. Penunjukan sosok dengan rekam jejak buruk dinilai sebagai preseden berbahaya.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi kegagalan sistem,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai pengangkatan tersebut mustahil terjadi tanpa adanya dukungan dari pihak tertentu di lingkaran kekuasaan.

Dugaan adanya “bekingan” dari pejabat internal semakin menguatkan asumsi publik bahwa praktik KKN masih mengakar dalam proses pengambilan keputusan. Jika terbukti, hal ini menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip birokrasi bersih dan profesional.

Selain menyoroti keputusan Sekretaris Daerah yang menetapkan pengangkatan, kritik juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang dinilai gagal melakukan verifikasi dan penilaian objektif terhadap calon pejabat. Lemahnya pengawasan internal disebut sebagai faktor utama lolosnya figur bermasalah ke posisi strategis.

Dampak dari kebijakan ini diperkirakan tidak hanya merusak citra birokrasi, tetapi juga memukul moral para tenaga pendidik. Guru-guru yang selama ini bekerja dengan disiplin dan dedikasi tinggi berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya menjunjung keadilan dan profesionalisme.

Lebih jauh, kualitas pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur terancam terdampak. Kepemimpinan yang lemah dan tidak berintegritas berisiko memperburuk tata kelola pendidikan serta menghambat peningkatan mutu belajar-mengajar.

Publik kini mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh, pencabutan keputusan, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dinilai menjadi langkah mendesak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tanpa komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, sistem birokrasi akan terus rentan disusupi kepentingan sempit. Di tengah harapan akan reformasi, publik menanti apakah pemerintah daerah mampu membuktikan keberpihakannya pada integritas—atau justru membiarkan praktik lama terus berulang.

Popular Articles