Dana Desa Curup 2020 Rp1,24 Miliar, Rincian Penggunaan Disorot untuk Klarifikasi
PALI — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 di Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan. Dengan total pagu anggaran sebesar Rp1.247.557.000, sejumlah pos kegiatan dinilai perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi Dana Desa Curup tahun 2020 terbagi dalam beberapa kegiatan utama, di antaranya untuk penanganan keadaan mendesak sebesar Rp653.400.000, penanggulangan bencana Rp36.500.000, pembangunan dan pengerasan jalan desa Rp183.762.000, pembangunan sistem drainase dan air limbah rumah tangga Rp351.202.000, serta pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak sebesar Rp22.693.000.
Nilai anggaran terbesar berada pada pos “Keadaan Mendesak” yang mencapai lebih dari setengah total pagu. Pos ini diduga berkaitan dengan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang pada tahun 2020 memang digulirkan pemerintah sebagai respons terhadap dampak pandemi Covid-19. Namun demikian, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi terkait jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maupun durasi penyalurannya di Desa Curup.
Selain itu, kegiatan pembangunan infrastruktur seperti pengerasan jalan desa dan sistem drainase juga menjadi perhatian. Belum ada informasi detail mengenai lokasi pekerjaan (titik nol), volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana kegiatan, termasuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Sementara itu, anggaran penanggulangan bencana dan pelatihan perlindungan anak juga memunculkan pertanyaan terkait bentuk kegiatan yang dilaksanakan, jumlah peserta, serta waktu pelaksanaannya.
Dalam upaya menjaga prinsip keberimbangan informasi, pihak media telah menyampaikan atau konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa Curup melalui whatsapp. Konfirmasi tersebut mencakup permintaan penjelasan terkait seluruh rincian kegiatan, termasuk ketersediaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumentasi kegiatan, serta bukti fisik di lapangan.
Selain itu, pemerintah desa juga diminta menjelaskan apakah terdapat kendala dalam pelaksanaan program tahun 2020, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang berpotensi memengaruhi realisasi kegiatan di berbagai sektor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Curup. Media ini akan terus berupaya memperoleh klarifikasi guna menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

