SINERGITAS PEMERINTAH, KEAMANAN, DAN MASYARAKAT DALAM SOSIALISASI PENGAMANAN OBVITNAS PT. PHR DI DESA PURUN
PALI – Bertempat di Kantor Kepala Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum dan Regulasi Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) Wilayah Kerja PT. PHR Regional 1 Zona 4 Adera Field, pada Selasa (22/04/2025).
Acara berlangsung kondusif dan dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, aparat keamanan, serta masyarakat setempat. Kehadiran lintas sektoral ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan strategis di wilayah tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
– Kepala Desa Purun, Bapak Aben
– Kapolsek Penukal Abab, IPTU Zeni
– Perwakilan Polres PALI, IPTU Mubarak
– Camat Penukal, Bapak Faizan beserta jajaran
– Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI, Marca Lastari
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI
– Perwakilan Manajemen PT. PHR / Pertamina Zona 4, Hardianto .
– Serta ratusan warga masyarakat Desa Purun.
Dalam paparannya, narasumber menekankan pentingnya terciptanya situasi keamanan dan ketertiban. Masyarakat diajak untuk bahu-membahu dan bekerja sama demi mendukung kegiatan industri migas yang beroperasi di desa tersebut.
“Kita ciptakan keamanan yang tentram dan bekerja sama untuk membantu kegiatan migas yang ada di desa kita,” ujar salah satu narasumber kepada peserta sosialisasi.
Salah satu materi utama yang dibahas adalah penertiban wilayah guna mendukung kelancaran rencana kegiatan teknis operasional, termasuk rencana kegiatan pengeboran dan survei seismik (pengeboman) untuk eksplorasi migas.
Selain itu, juga disosialisasikan status wilayah kerja tersebut sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang memiliki nilai strategis bagi negara. Pelaksanaan pengamanan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Secara khusus dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2), bahwa pengamanan Obvitnas dilaksanakan dengan tetap memperhatikan tiga aspek penting, yaitu: Hak Asasi Manusia (HAM), kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta kearifan lokal masyarakat setempat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang harmonis dan sinergis antara perusahaan, pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kegiatan ekonomi di Kabupaten PALI. ( Amerudin)

