Jakarta Utara, – Kehadiran gerai Indomaret yang berdiri bersebelahan dengan Pasar Waru menuai sorotan dan kekecewaan dari kalangan pedagang setempat, Minggu (19/4/2026) Lokasi gerai tersebut berada di Jalan Cilincing, Lagoa Terusan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Salah satu pedagang yang diwawancarai dengan inisial (B) menyatakan rasa kecewanya, mengingat pendirian minimarket tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang.
“Kami sangat menyayangkan keberadaan Indomaret ini. Sampai saat ini tidak ada tindakan apa pun, padahal aturan tentang jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional sudah diatur dengan jelas,” ungkap (B) saat diwawancarai.
Isu ini semakin mengemuka seiring dugaan bahwa bangunan gerai Indomaret tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin operasional yang sah. Selain itu, pendiriannya juga diduga melanggar ketentuan jarak minimal yang diatur untuk melindungi keberlangsungan pasar tradisional.
Fidri, yang akrab disapa Ari Gomes dari organisasi Wartawan Dinamika Jurnalis Progresif DPD Jakarta Utara, juga menyoroti permasalahan ini.
Menurutnya, keberadaan toko modern yang tidak sesuai aturan tidak hanya merugikan pedagang tradisional, tetapi juga menciderai sistem peraturan yang telah ditetapkan.
“Keberadaan gerai ini seolah-olah mengabaikan aturan yang ada. Padahal, aturan jarak dan perizinan dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara usaha modern dan tradisional. Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan ada gerai serupa lain yang meniru hal yang sama,” ujar Ari Gomes.
Secara hukum, penataan keberadaan pasar tradisional dan toko modern diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam peraturan ini, diamanatkan bahwa penetapan jarak minimal antara kedua jenis usaha tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing, yang biasanya disesuaikan dengan kondisi zonasi wilayah untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil.
Sebagai acuan umum, di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, ketentuan yang berlaku menetapkan jarak minimal antara toko modern dengan pasar tradisional adalah sejauh 500 meter. Ketentuan ini dibuat agar keberadaan toko modern tidak menggerus pangsa pasar dan mata pencaharian pedagang tradisional yang menjadi tulang punggung perekonomian warga setempat.
Aturan ini kemudian diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dalam peraturan pendukung tersebut, ditegaskan bahwa pendirian toko modern tidak boleh sembarangan, melainkan harus mempertimbangkan berbagai faktor krusial, antara lain:
1. Tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut;
2. Perkembangan dan sebaran pemukiman warga;
3. Dampak sosial dan ekonomi yang akan ditimbulkan, khususnya bagi keberlangsungan usaha di pasar tradisional sekitar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran perizinan akibat lokasi yang tidak sesuai dapat berakibat penutupan paksa gerai sebagai bentuk penegakan hukum.
Para pedagang berharap agar pihak berwenang segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan izin dan kesesuaian lokasi gerai Indomaret tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menegakkan aturan yang ada sekaligus melindungi keberlangsungan usaha pedagang pasar tradisional yang telah lama menjadi andalan warga.

