Sabtu, Maret 28, 2026
HARGA IKLAN

Top 5 This Week

Related Posts

PEMKOT MAKASSAR TUTUP MATA .? Bangunan Liar di Bontoduri Menantang Hukum, Lurah Bungkam

MAKASSAR – KOMPAS. Praktik dugaan pembangkangan hukum terjadi secara terang-terangan di Kelurahan Bontoduri, Kota Makassar.

Sebuah bangunan rumah tinggal berdiri angkuh di tengah pemukiman warga meski diduga kuat tidak mengantongi izin sepeser pun.

Mirisnya, meski sudah dilaporkan berkali-kali, aparat kelurahan terkesan “mandul” dan membiarkan pembangunan terus melaju hingga tahap penyelesaian. Senin 9/03/2016

Perlawanan Terhadap Aturan Pemkot

Ketua RW 07 Bontoduri, Alimuddin, tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia mengaku sudah berkali-kali melayangkan teguran keras agar pemilik bangunan menghentikan aktivitas konstruksi sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, peringatan dari otoritas tingkat RT/RW tersebut dianggap angin lalu oleh pemilik bangunan yang seolah merasa kebal hukum.

“Sudah beberapa kali kami ingatkan agar pembangunan dihentikan sementara sampai izin bangunan diurus. Tapi tetap saja pembangunan terus dilanjutkan,” tegas Alimuddin dengan nada berang.

Kelurahan Bontoduri Dipertanyakan: Ada Apa?

Bola panas kini berada di tangan pihak Kelurahan Bontoduri. Laporan resmi telah dilayangkan, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata seperti penyegelan atau penghentian paksa.

Ketidaktegasan ini memicu kecurigaan warga akan adanya “main mata” atau pembiaran sistematis.

“Ini yang menjadi pertanyaan warga. Sudah dilaporkan, tapi bangunannya tetap berjalan sampai hampir selesai Ada apa sebenarnya?” tanya Alimuddin penuh keheranan.

Jerat Hukum yang Dikangkangi
Jika terbukti tanpa izin, bangunan ini secara fatal melanggar tembok hukum nasional dan daerah, di antaranya:

UU No. 28 Tahun 2002: Tentang Bangunan Gedung (Kewajiban Izin).
PP No. 16 Tahun 2021: Peralihan IMB menjadi PBG sebagai syarat mutlak konstruksi.

Perda Kota Makassar : Terkait tata ruang dan keselamatan bangunan.
Sesuai aturan, bangunan “bodong” seperti ini seharusnya dijatuhi sanksi berat, mulai dari denda administratif hingga pembongkaran paksa.

Menanti Nyali Pemerintah Kota
Hingga berita ini ditayangkan, Lurah Bontoduri dan pemilik bangunan masih memilih bungkam seribu bahasa.

Warga Makassar kini menanti, apakah Pemerintah Kota Makassar punya “nyali” untuk merobohkan bangunan yang diduga ilegal tersebut, atau justru membiarkan hukum di Bontoduri menjadi sekadar pajangan.(**)

 

Popular Articles