*LSM Bhineka Soroti Dugaan Oknum P3K 
Subang – Dugaan Oknum UPTD Dinas PUPR, Jalancak Yang viral diberapah media Online di Kabupaten Subang menjadi perbincangan hangat, juga menarik untuk di bahas, Ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bhinekan Subang, disaat ditemui awak media Sabtu (28/2/2026).
Ketua Umum, LSM Bhineka Endang Supriadi SH. mengingatkan ,Oknum P3K, yang diduga telah menyerahkan sejumlah Uang, kepada Majikannya di UPTD PUPR, Jalancak, P3K berinisial (KH) Yang diduga,bermain ,proyek harus diberikan tindakan tegas yang sudah melanggar kode etik, untuk menjaga intergritas ASN di Kabupaten Subang.
fungsi pegawai pemerintah adalah memfasilitasi dan mengawal jalannya program, bukan justru menjadi pelaku didalam proyek tersebut.
Jangan sampai pegawai pemkab yang seharusnya menjadi wasit, malah ikut jadi pemain, semua sudah ada prosedur dan mekanismenya. Katanya.
Oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K) yang bermain proyek pemerintah (APBD /APBN) menjadi perhatian serius dan memicu desakan agar Bupati Subang mengambil sikap tegas. Tindakan oknum ASN /PPPK, yang mengatur atau terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa diangap pelanggan aturan disiplin.
Diketahui larangan main proyek bagi ASN,
sudah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PSN Pada pasal 4 ayat dua terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
Selain itu, larangan tersebut juga tentunya dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014,tentang ASN yang mengatur ASN harus terbebas dari Intervensi politik dan bisnis.
Ketua Umum LSM Bhineka mempertegas Bahwa larangan dan sangsi bagi PPPK, adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait aturan disiplin dan dilarang jabatan atau mengambil keuntungan dari proyek pemerintah, karena berpotensi konflik kepentingan.
Sudah jelas berdasarkan peraturan ASN /PPPK, yang terbukti terlibat korupsi, suap atau penyalahgunaan wewenang (seperti mengatur proyek ) dapat dikenakan sanksi berat berupa pemecatan atau pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHPK) dengan tidak hormat pungkasnya.
Reporter D.Jekiw
