Bengkayang, Kalbar – Kompas.SBS || Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mendapat perhatian dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Jumat (28/08/2026)
Dalam surat komitmen yang ditandatangani Pimpinan DPR RI tertanggal 27 Agustus 2026, DPR RI menyatakan komitmennya agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Surat tersebut menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset dipandang sebagai salah satu agenda legislasi penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR RI juga menyatakan akan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang menjadi perhatian khusus, dalam poin keempat surat komitmen tersebut disebutkan bahwa Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.
Komitmen tersebut kemudian mendapat respons dari DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bengkayang. Organisasi masyarakat yang bergerak dalam pemberantasan korupsi tersebut menegaskan akan ikut mengawal pelaksanaan janji DPR RI hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami akan kawal janji tersebut. Ini bukan sekadar persoalan janji, tetapi menyangkut komitmen bersama dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan menyelamatkan aset negara,” tegas LAKI.
Suparman menilai keberadaan UU Perampasan Aset sangat penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Karena itu, proses pembahasannya diharapkan tidak kembali berlarut-larut.
Dengan adanya surat komitmen tersebut, DPC LAKI Bengkayang menyatakan akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu 15 Desember 2026.
“Kami akan mengingatkan dan mengawal komitmen ini sampai tuntas. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana janji tersebut benar-benar diwujudkan,” pungkasnya.
Catatan: Surat dalam foto tertanggal 27 Agustus 2026 dan memuat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
(Publish: Hamdani)

