Top 5 This Week

Related Posts

Wujudkan Kepastian Hukum Tanah, Kantah Bantaeng Gandeng APH Gelar Penyuluhan PTSL

Bantaeng – KOMPAS.  Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap III kepada masyarakat di 17 desa yang menjadi target pelaksanaan PTSL Tahap III. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 3 hingga 5 Agustus 2026.

Kegiatan penyuluhan merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL, tahapan pelaksanaannya, persyaratan yang perlu dipersiapkan, serta pentingnya pendaftaran tanah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

Penyuluhan dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat di desa-desa target PTSL.

Dalam kegiatan tersebut, pemateri dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan PTSL, proses pendaftaran tanah, dokumen yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat, serta berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam proses pensertipikatan tanah.

Selain menghadirkan pemateri dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, kegiatan penyuluhan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Polres Bantaeng.

Keterlibatan kedua instansi tersebut menjadi bagian dari sinergi dan kolaborasi dalam memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan PTSL.

Melalui penyuluhan ini, masyarakat di 17 desa target diharapkan dapat memahami dengan baik tujuan dan mekanisme pelaksanaan PTSL serta berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan serta mengikuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang mudah dipahami, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Pelaksanaan penyuluhan PTSL ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Bantaeng.

Dengan sinergi dan kolaborasi bersama, PTSL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Popular Articles