TULUNGAGUNG,KOMPAS.SBS– Pansus 2 DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar public hearing bersama tokoh masyarakat dan lembaga perlindungan sosial. Kegiatan ini dilakukan Senin (31/8) di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Public hearing ini bertujuan menyerap masukan langsung dari masyarakat dan lembaga yang selama ini menangani persoalan sosial di lapangan.
Dalam pembahasan, sejumlah isu disorot. Mulai dari perlindungan kelompok rentan, penyaluran bantuan sosial, hingga penguatan peran pemerintah daerah dan lembaga sosial dalam mewujudkan kesejahteraan warga.
Ketua Pansus 2 DPRD Tulungagung, Joko Tri Asmoro, menegaskan perda yang disusun tidak boleh hanya jadi aturan di atas kertas.
“Perda ini harus benar-benar bisa menjawab masalah sosial yang ada di Tulungagung. Jangan sampai tidak memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Joko Tri.
Menurutnya, masukan dari masyarakat dan lembaga sosial sangat penting. Mereka dinilai paling paham kondisi di lapangan. Pemerintah daerah juga butuh regulasi yang jelas dan menyeluruh agar program kesejahteraan sosial berjalan terarah dan berkelanjutan.
Pansus 2 juga mendorong agar Raperda ini bisa memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga sosial. Sebab persoalan kesejahteraan tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah.
Melalui public hearing ini, DPRD berharap semua aspirasi yang masuk bisa menjadi bahan penyempurnaan Raperda. Dengan begitu regulasi yang lahir nantinya kuat secara hukum dan sesuai kebutuhan warga Tulungagung.
Pansus 2 berkomitmen terus membuka ruang diskusi. Harapannya, perda ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan perhatian dan bantuan sosial.(an)

