Tiga nama yang diduga sebagai pemilik ekskavator tambang emas ilegal di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, dikabarkan sudah dikantongi. Mereka diduga adalah Nando, Manasilin Wael, dan Agus. Ketiga nama tersebut disebut-sebut segera dilaporkan ke Polres Buru oleh LSM LEP Buru untuk diproses secara hukum, menyusul kembali maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai Wapsalit yang berlangsung terang-terangan meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian.
Hasil investigasi media ini di lapangan, Rabu sore (20/5/2026), menemukan sedikitnya empat unit alat berat jenis ekskavator masih aktif bekerja di area tambang emas ilegal di bantaran sungai Wapsalit. Aktivitas pengerukan material berlangsung tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh hukum meski aparat sebelumnya telah melakukan razia.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan alat-alat berat itu terus membongkar material di sekitar aliran sungai yang diduga mengandung emas. Deru mesin ekskavator terdengar jelas dari kejauhan, sementara sejumlah pekerja tampak sibuk melakukan pencucian material menggunakan karpet penyaring emas.
Beberapa pekerja yang ditemui media ini mengaku. mengetahui siapa pihak yang menguasai sebagian alat berat di lokasi tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan, tiga nama yang diduga disebut-sebut terkait kepemilikan ekskavator di kawasan tambang ilegal Wapsalit adalah Nando, Manasilin Wael, dan Agus.
Masyarakat pun mendesak Polres Buru bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Aparat diminta tidak berhenti pada razia sesaat, tetapi juga memburu pemilik modal, penyedia alat berat, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal

