Top 5 This Week

Related Posts

Tegas! Pemkab Tulungagung Bantah Senam Berbayar di Pendopo, Publik Soroti Logo dan Foto Bupati di Brosur

 

TULUNGAGUNG.kompas.sbs- Ramai dibahas warga. Kegiatan “Senam Massal HUT RI ke-81” yang digelar di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Minggu (9/8/2026) dengan memungut biaya Rp5.000 per peserta, dipastikan bukan merupakan agenda resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono,S.STP. Menurutnya, Pemkab hanya memberikan izin penggunaan tempat sesuai permohonan yang diajukan pihak penyelenggara.

“Saya tegaskan, kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan penyelenggara,” ujar Aris, Minggu (9/8/2026) pagi.

Berdasarkan brosur yang beredar di masyarakat, kegiatan tersebut digagas oleh IKA SGKP PLUS Ranting Tulungagung. Dalam brosur itu juga tercantum foto Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin dengan tulisan “Senam Bareng Bupati”, nama pengisi acara Edi Sonata, serta imbauan peserta memakai kostum bernuansa merah putih dan membayar kontribusi sebesar Rp5.000.

Klarifikasi Pemkab justru memunculkan sejumlah pertanyaan kritis dari publik. Pertama, mengenai bolehkah kegiatan di luar Pemkab mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Perlu diketahui logo daerah merupakan atribut resmi pemerintah yang penggunaannya diatur dalam Perbup Tulungagung Nomor 58 Tahun 2019 tentang Lambang Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penggunaan logo oleh pihak ketiga wajib mendapat izin tertulis dari Bupati. Jika tidak ada izin, maka hal itu berpotensi masuk kategori penyalahgunaan atribut daerah.

Kedua, terkait penggunaan Pendopo untuk kegiatan berbayar. Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso merupakan aset milik daerah sehingga pemanfaatannya mengacu pada Perda Tulungagung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan itu membolehkan pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga melalui mekanisme sewa atau pinjam pakai. Namun apabila penyelenggara memungut biaya kepada peserta, maka transparansi peruntukan dana tersebut menjadi penting. Pemkab sendiri mengaku tidak mengetahui adanya pungutan Rp5.000 maupun penjualan kupon doorprize karena hal itu tidak tercantum dalam surat permohonan yang masuk.

Ketiga, publik juga menyoroti pencantuman foto dan nama Bupati “Senam Bareng Bupati” dalam brosur kegiatan non-pemerintah. Hal ini berkaitan dengan etika penggunaan atribut pejabat negara serta regulasi dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU ITE. Pencantuman foto pejabat untuk kegiatan yang bersifat komersial atau berbayar tanpa izin berisiko menimbulkan kesan bahwa kegiatan tersebut disponsori atau dilegitimasi oleh Pemkab.

Menanggapi hal itu, Aris kembali menegaskan bahwa dalam surat permohonan yang diterima Pemkab tidak ada informasi terkait pungutan maupun doorprize. “Jika benar ada hal demikian, itu adalah ranah penyelenggara dan bukan wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung,” ungkapnya.

Ke depan Pemkab Tulungagung menyatakan akan mengevaluasi kembali mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah. Langkah ini dinilai penting agar pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak ketiga tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara IKA SGKP PLUS belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penarikan kontribusi Rp5.000, penggunaan dana tersebut, serta izin penggunaan logo dan foto Bupati dalam brosur.

Kini publik Tulungagung menunggu jawaban. Jika kegiatan ini bukan agenda Pemkab, mengapa bisa menggunakan Pendopo, logo daerah, hingga foto Bupati? Dan siapa yang akan bertanggung jawab apabila kegiatan ini menimbulkan keresahan di masyarakat?(an)

Popular Articles