Kab, Kayong Utara __ Keberadaan Perusahaan bauksit milik warga negara RRC di pulau penebang Kecamatan Pulau Maya Karimata Kabupaten Kayong Utara, penuh misteri dan jadi sorotan tajam publik.
” legalitas asal usul tanah belum jelas tetapi sudah berdiri pabrik bauksit milik orang asing. Ini yang perlu dijelaskan oleh pihak Pemkab, Pemprop, Polres, Dinas Kehutanan, BPN, lingkungan hidup maupun Kementerian, ” terang sumber media.
Hasil investigasi kami dilapangan, kata dia, diduga tanah di pulau penebang diperkirakan terpakai seluas 1800 hektar, yang dijual oleh Kades dan Staf insial SM, Camat HD serta Anggota Dewan TM.
” Apa dasar dan hak mereka sehingga bisa menjual tanah Pulau Penebang yang berstatus lahan terlantar bahkan punya negara. Kami ingin semuanya diselidiki oleh Polda Kalbar maupun Kodam, mengingat pertambangan bauksit disitu dikuasai WNA.(007/Danil.A)

