KARO SUMUT,Kompas.SBS| Belakangan ini selain tindakan kriminal pencurian, judi dan narkoba, kenakalan remaja seperti hendak mau tawuran kerap mewarnai wilayah kecamatan Berastagi, masyarakat cemas, apalagi sudah menjurus menganggu ketertiban umum.
Kehadiran Tim Lingkaber sepertinya tidak membuat efek jera, kelompok anak muda ini, mereka krisis identitas dan emosi labil, kurangnya kontrol diri serta pencarian pengakuan kelompok ( Geng) di kalangan remaja, memicu mereka masih sering melakukan penyerangan, walau harus kucing kucingan dengan APH, sepertinya sebuah kebanggaan bagi mereka.
Baru baru ini, Jumat (16/10/2026) sekira pukul 04.30 Wib, dirilis dari Berita Humas Polres Karo, Personel Polsek Berastagi, Polres Karo, mengamankan seorang pemuda berinisial A.R.S. (18), warga Kabanjahe, yang diduga membawa senjata tajam berupa parang panjang saat terjadi keributan yang mengarah pada aksi tawuran di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Dalam peristiwa tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah parang panjang berwarna perak dengan ukuran sekitar satu meter yang diduga dibawa oleh pemuda tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Dedy S. Ginting, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai seorang pria yang telah diamankan masyarakat setempat karena diduga terlibat dalam keributan yang mengarah pada tawuran.
Berdasarkan laporan, kejadian bermula ketika seorang perempuan berinisial Y.M.G. (37), warga Desa Sempajaya, mendengar suara keributan di sekitar simpang desa. Merasa penasaran, pelapor kemudian keluar dari rumahnya untuk melihat situasi.
Setibanya di lokasi, pelapor melihat sekelompok orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Pelapor juga melihat seorang laki-laki membawa senjata tajam berupa parang panjang sambil berteriak menantangnya.
Melihat kejadian tersebut, masyarakat setempat kemudian mengejar kelompok yang diduga hendak melakukan tawuran. Dalam kejadian itu, warga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam beserta parang panjang yang dibawanya.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Berastagi segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian mengamankan A.R.S. beserta barang bukti berupa satu bilah parang panjang berwarna perak untuk dibawa ke Polsek Berastagi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelapor membuat laporan kepada pihak kepolisian agar perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Imbau Masyarakat Hindari Tawuran
Kapolres Karo melalui Kapolsek Berastagi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun membawa senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Polsek Berastagi untuk proses hukum lebih lanjut.
(ERI/Kompas.SBS)

