*Sidang Praperadilan Wartawan Triberita com Berlanjut Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Menyita Data*
kompas sbs, Subang – Sidang Praperadilan Jilid II yang dilanjutkan jurnalis Triberita com Muhamad Harun Kembali digelar senin (13/7/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum kembali mempersoalkan legalitas penyitaan serta pembukaan data elektronik milik kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kuasa hukum Muhamad Harun, Asep Rochman Dimyati S.H.M.H, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan kali ini berfokus peda dugaan penyitaan dan pembukaan data digital berupa telepon genggam, kartu memori, SIM card dan micro SD milik kliennya.
Menurut Asep, penyitaan perangkat elektronik dilakukan pada 9April 2026 dan dilanjutkan dengan pembukaan serta pemeriksaan dengan data berdasarkan berita acara tertanggal 20 April 2026.
” Hari ini merupakan sidang kedua terkait alasan dan dasar hukum permohonan.
Kami, permohonan ini menyangkut, dugaan tindakan penyitaan dan pembukaan data elektronik milik pemohon yang menurut kami tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku”, ujar Asep Kapada awak media kompas SBS. Usai persidangan.
Soroti Dugaan pelanggaran prosedur .
Asep menilai tindakan penyelidikan berpotensi melanggar ketentuan hukum termasuk hak atas perlindungan data pribadi.
Ia menyebut penyitaan telpon genggam berserta media penyimpanan digital milik kliennya diduga tidak dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP, Undang -undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan Data pribadi, serta undang -undang Nomor II Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Data pribadi yang terdapat didalam telepon genggam merupakan bagian dari hak privasi yang dilindungi oleh hukum”, katanya.
Isi Dakwaan ikut disoroti.
Selain mempersoalkan proses hukum juga menyoroti materi dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut Asep, isi percakapan whatsapp yang tercantum dalam dakwaan tidak menunjukkan adanya permintaan uang sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Kalau alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah maka tentu hal itu akan berimplikasi terhadap keabsahan dakwaan, ” Ujarnya.
Singgung kebebasan pers.
Asep menegaskan perkara yang sedang bergulir tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya secara pribadi tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Ia menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan permohonan praperadilan hingga sesuai ketentuan yang berlaku pungkasnya.
Reporter kompas sbs
D.Je kiw.
