BREAKING NEWS : KOMPAS.SBS
SEKBER Aceh: Dugaan Pungli Harus Diusut, Namun Jangan Hakimi Baitul Mal Aceh Tanpa Fakta
BANDA ACEH –KOMPAS.SBS | 2 Agustus 2026 | Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh Relawan Pemenangan Mualem–Dek Fadh menyerukan agar polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh disikapi secara objektif, mengedepankan fakta, serta tidak membangun opini yang dapat merugikan institusi tanpa dasar yang jelas.
Sikap tersebut disampaikan menyusul mencuatnya berbagai informasi di media sosial terkait dugaan pungli dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat. Menurut SEKBER Aceh, setiap dugaan pelanggaran wajib diusut secara transparan, namun penilaian terhadap sebuah lembaga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan asumsi ataupun informasi yang belum terverifikasi.
Juru Bicara SEKBER Aceh, Mustafaruddin atau Nyak Din, mengatakan hingga saat ini sejumlah klarifikasi dari berbagai daerah justru menunjukkan bahwa bantuan modal usaha diterima utuh oleh para penerima manfaat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa dugaan pungli tersebut dilakukan oleh Baitul Mal Aceh. Proses penyaluran bantuan memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari verifikasi hingga dana ditransfer langsung ke rekening penerima,” ujar Nyak Din, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, apabila setelah dana diterima terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada penerima manfaat, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi yang harus diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak dapat serta-merta dibebankan kepada lembaga.
Ia menegaskan, Baitul Mal Aceh hanya bertugas melaksanakan proses administrasi, verifikasi, penetapan penerima, hingga penyaluran bantuan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau ada oknum yang menyalahgunakan keadaan setelah bantuan diterima masyarakat, tentu aparat penegak hukum harus bertindak. Namun jangan sampai lembaga yang telah bekerja sesuai prosedur menjadi sasaran tuduhan tanpa bukti yang kuat,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal SEKBER Aceh, Irwan Syahputra atau Syech Wan, menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pungutan liar.
“SEKBER Aceh mendukung aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pelanggaran secara profesional. Siapa pun oknumnya harus diproses sesuai hukum. Namun kami juga berharap masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi sebuah lembaga sebelum ada fakta yang sah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dukungan SEKBER Aceh kepada Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus (Abon Yunus), bukan berarti menutup ruang kritik. Sebaliknya, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap berbagai program agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.
Menurut Syech Wan, selama ini berbagai program sosial yang dijalankan Baitul Mal Aceh telah memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari bantuan modal usaha, penanganan korban bencana, hingga program pemberdayaan mustahik.
SEKBER Aceh juga mengungkapkan sejumlah klarifikasi dari berbagai daerah. Di Aceh Timur, penerima bantuan Safura menyatakan menerima bantuan sebesar Rp5 juta secara utuh. Di Aceh Selatan, tokoh masyarakat Kecamatan Pasie Raja, Mukhsin, memastikan tidak terdapat pemotongan bantuan oleh pihak Baitul Mal Aceh. Sementara di Aceh Barat Daya, tokoh masyarakat Amnasir mengimbau masyarakat untuk melakukan tabayun sebelum menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
SEKBER Aceh berharap polemik tersebut tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan yang bersumber dari dana umat. Organisasi itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung proses hukum yang objektif, sehingga apabila ditemukan oknum yang terbukti melakukan penyimpangan, dapat ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa menggeneralisasi kesalahan kepada institusi yang telah menjalankan tugas berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi keadilan juga harus ditegakkan. Jangan sampai opini mendahului fakta. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola dana umat, sembari memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan dan akuntabel,” tutup Syech Wan.
-Reporter/Pers Media KOMPAS.SBS -Wilayah Aceh : MJ Novi Karno
-Sumber/Rilis/Photo : Syech Wan Sekjend Sekber Aceh
-RedaksiDaerah : KOMPAS.SBS

