Top 5 This Week

Related Posts

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkotika, 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL Diamankan

Kompas,sbs||MALANG KOTA – Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam rangkaian penggeledahan, polisi mengamankan total 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram.
Pengungkapan dilakukan dalam dua tahap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.


Pada penggeledahan pertama, Selasa (11/8/2026), penyidik menemukan 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil berlogo LL. Barang tersebut ditemukan dalam tiga kardus dan dikemas menggunakan botol maupun plastik klip.

Selain itu, polisi juga menemukan sabu dengan berat kotor 45,26 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berikut kartu SIM.
Pil berlogo LL tersebut disebut disimpan dalam tiga kardus, masing-masing berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol. Setiap botol berisi sekitar 1.000 butir.

Pengembangan kemudian berlanjut. Pada penggeledahan kedua di lokasi yang sama, Senin (17/8/2026), polisi kembali menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih total 597,16 gram.
Menariknya, barang bukti tersebut diduga disembunyikan di dalam boneka untuk menyamarkan keberadaannya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 580 butir ekstasi berwarna orange dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir ekstasi berwarna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus sebelumnya.

Menurut Hendro, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti lain setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.

“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” ujar Hendro, Kamis (20/8/2026).

Polisi menduga barang bukti ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E.N. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh sumber serta jaringan yang diduga memasok narkotika tersebut.

Sementara itu, Y.A. telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, Y.A. diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Y.A. disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, Polresta Malang Kota akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara, serta melanjutkan proses penyidikan.

Hendro menegaskan pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap orang yang diduga terlibat. Polisi juga berupaya menelusuri jaringan yang berada di atasnya.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” tegas Hendro.
Ia menambahkan, keberhasilan mengungkap jaringan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat serta sinergi antarlembaga penegak hukum.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” pungkasnya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya.

Catatan redaksi: seluruh penyebutan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam berita ini mengacu pada keterangan dan proses penyidikan kepolisian. Status hukum setiap pihak tetap mengikuti proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.(m.eko)

Popular Articles