ROTE NDAO | KOMPAS.SBS — Niat seorang wartawan untuk merekam situasi keributan pada dini hari justru berujung pada laporan polisi.
Nopjer Nitanel Sula, seorang wartawan di Kabupaten Rote Ndao, melaporkan dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik ke Polsek Rote Barat Laut, Polres Rote Ndao, pada Sabtu (29/08/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah dirinya mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik pada Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Peristiwa itu bermula ketika Nopjer mendengar adanya keributan di sebuah rumah di wilayah Temas, Kecamatan Rote Barat Laut.
Sebagai wartawan, ia kemudian mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah pesta pernikahan
untuk melihat situasi sekaligus merekam kejadian menggunakan telepon selulernya.
Namun, aktivitas tersebut kemudian dipertanyakan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Nopjer, seorang terlapor berinisial YD menanyakan alasan dirinya merekam. Nopjer menjelaskan bahwa dirinya melakukan perekaman dalam kapasitas sebagai wartawan.
Tidak lama kemudian, terlapor lainnya berinisial BE disebut datang dan kembali mempertanyakan aktivitas perekaman tersebut.
Situasi kemudian memanas. Dalam laporan polisi, Nopjer menyebut BE mendorong bagian dadanya menggunakan kedua tangan hingga dirinya terjatuh.
Nopjer kemudian bangun dan memilih meninggalkan lokasi.
Namun, menurut keterangannya dalam laporan, ia masih diikuti oleh terlapor sambil beberapa kali mempertanyakan keberadaannya sebagai wartawan.
Nopjer memilih tidak meladeni dan terus berjalan pulang.
Tidak mengalami luka dan tidak mengalami kerugian materi, Nopjer tetap memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Dua hari setelah kejadian, ia mendatangi Polsek Rote Barat Laut dan membuat laporan polisi.
Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana terkait pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Polsek Rote Barat Laut kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan atas laporan tersebut.
Dokumen itu mencatat bahwa laporan telah diterima dan selanjutnya diserahkan kepada piket reserse kriminal untuk penanganan lebih lanjut.
Bagi Nopjer, persoalan tersebut bukan semata soal dirinya terjatuh setelah didorong. Persoalan yang ia laporkan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang sedang dilakukannya ketika berada di lokasi kejadian.
Meski demikian, seluruh uraian mengenai tindakan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor sebagaimana tercantum dalam laporan polisi. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.
Polisi kini menjadi pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

