Respons Cepat Laporan Warga, Polresta Gowa Amankan 750 Liter Ballo di Pattallassang
GOWA.Kompas sbs.Com-Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras tradisional jenis ballo tanpa izin, Satuan Samapta Polresta Gowa mengamankan sekitar 750 liter ballo di Bollangi 4, Dusun Parassui, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sabtu (24/10/2026) dini hari.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.58 Wita tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial AH (47), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di wilayah setempat.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas dua drum plastik berisi sekitar 350 liter ballo serta tujuh karung plastik berisi sekitar 400 liter ballo.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan ballo tanpa izin resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satsamapta Polresta Gowa yang dipimpin Ba Unit Tipiring Aipda Andi Firman, bersama Bripka Murfad, Bripda Rahmat B, dan Bripda Kurniawan, segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Petugas kemudian mengamankan minuman keras tersebut dan membawanya ke Polresta Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia menerangkan bahwa ballo tersebut diperoleh dari Desa Tassese dan Dusun Bollangi, Kabupaten Gowa, kemudian dipasarkan kepada sejumlah pengepul atau pemotor untuk didistribusikan ke wilayah Pattallassang, Bontomarannu, Sungguminasa, hingga beberapa daerah di Kota Makassar.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gowa.
“Polresta Gowa berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras tanpa izin maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolresta Gowa.
Ia juga menekankan bahwa upaya menjaga kamtibmas tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan kesadaran masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan melalui tindakan nyata, pelayanan yang humanis, serta langkah-langkah yang memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, PS Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi warga. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan penegakan peraturan daerah guna mencegah peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam penanganan perkara ini, petugas telah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001, dengan proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Gowa mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gowa senantiasa terjaga aman dan kondusif.
Humas Polresta Gowa

