Kompas.sbs Labuhanbatu Selatan – Pria berinisial RS (52) diamankan aparat Kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, peristiwa memilukan ini terjadi di Dusun Pinang Awan Simpang Halaman Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan terungkap pada pada Rabu (23/4/2026).
Kasus tersebut di duga telah berlangsung cukup lama yakni sekitar enam tahun, sebelum akhirnya terbongkar. Fakta ini mencuat setelah korban yang masih belia sebut saja mawar berani menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada seorang teman perempuan. Cerita itu kemudian menyebar luas hingga sampai ke telinga warga setempat dan di teruskan kepada Kepala Dusun. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Dusun segera memanggil korban untuk memastikan kebenaran laporan yang benar di masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut korban akhirnya mengakui peristiwa yang di alami, Kepala Dusun kemudian berkordinasi dengan pihak keluarga serta aparat terkait termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Kepala Desa setempat.
Tak lama berselang, pelaku RS dipanggil dari tempat kerjanya untuk dimintai keterangan awal. Namun setelah proses tersebut, pelaku langsung di amankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu korban kini telah mendapatkan pendamping dari pihak terkait, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik sekaligus memberikan perlindungan serta pemulihan kondisi psikologisnya.
Ketua KPAD Labuhanbatu Selatan Ilham Daulay, Membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku telah resmi diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sudah kami tangani dan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres labuhan selatan.” Ujarnya.
Hingga kini aparat kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan fakta yang terjadi di Labuhanbatu Selatan itu. (RP)
