Beranda blog Halaman 298

SPBU 64.785.05 Sei Mawang : Pemilik Untung Gede, Masyarakat Kere Menjerit

0

Kalbar, Sanggau : Lembaga Masyarakat yang kerap mengungkapkan fakta dibalik retorika, Sedikit geram melihat SPBU Sei Mawang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, yang begitu santainya melayani pengisian BBM subsidi ke antrean drum.

” Ini tidak bisa dibiarkan. Sudah terlalu sering SPBU 64.785.05 melakukan praktek yang sangat merugikan masyarakat. Pertamina jangan diam dong, panggil pemilik dan beri sanksi tegas, ” ujar Napitupulu, Kordinator LSM Maung Kabupaten Sanggau.

Ia mengatakan, beberapa aturan penyaluran yang dibuat oleh pemerintah, tidak lagi di indahkan oleh SPBU. Mereka, jangankan malam, siang bolongpun, demi untung gede, berani melanggar protap penyaluran BBM subsidi.

Kordinator Lembaga berlambang kepala harimau tersebut menceritakan bentuk penyimpangan yang terjadi dilapangan. ” Saat itu saya melihat sebuah mobil Truk melakukan pengisian BBM subsidi menggunakan drum di SPBU Sei Mawang, Dokumentasinya ada kok, ” terang Napitupulu.

Praktek semacam ini, sambungnya, rawan disalahgunakan dan berpotensi mengarah pada penimbunan atau distribusi ilegal. Mestinya aktivitas ilegal tersebut secepatnya dicegah agar tidak meluas ke SPBU Lainnya.

” Disinilah peran APH, Pertamina maupun BPH Migas dalam mengantisipasi praktek yang sangat merugikan masyarakat miskin ini, betul-betul dibutuhkan oleh semua pihak. Tangkap dan proses hukum jika ada SPBU yang melanggar distribusi BBM subsidi, ” pintanya.(007/Danil.A)

SAT SAMAPTA POLRES LANGKAT LAKSANAKAN PATROLI PRESISI BLUE LIGHT, CIPTAKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF

0

 

Langkat – Dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Langkat melalui Satuan Samapta melaksanakan kegiatan Patroli Presisi Blue Light yang termasuk dalam Klaster Operasional Pencegahan. Rabu, (31/12/2025).

Kegiatan patroli ini difokuskan untuk mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, begal, premanisme, kejahatan jalanan, serta tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) di ruang publik dan lokasi rawan kriminalitas di wilayah hukum Polres Langkat.

Patroli dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025, mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai. Selain patroli mobile, personel juga melaksanakan sambang dan dialog dengan masyarakat, termasuk kepala dusun dan kepala lingkungan sebagai mitra kamtibmas, guna menyerap informasi serta mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

Personel yang terlibat dalam kegiatan ini berjumlah empat orang, yakni Aipda Suryo Prabowo, Aipda Asropul H. Batubara, Bripka Safii Harahap, dan Brigadir Hani, dengan menggunakan satu unit kendaraan dinas roda empat (R-4).

Sasaran patroli meliputi sejumlah titik strategis dan objek vital, antara lain Titi Penceng Stabat, Kantor DPRD Langkat, Kantor PLN, SPBU Perdamaian Stabat, serta Bank BRI Perdamaian Stabat, disertai pelaporan langsung (live report) selama kegiatan berlangsung.

Selama pelaksanaan patroli, personel melakukan pemantauan dan pengawasan secara aktif di lokasi keramaian serta objek vital guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU Jekson Situmorang menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif yang terus ditingkatkan.

“Patroli Presisi Blue Light ini merupakan upaya preventif Polres Langkat untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, seperti kejahatan jalanan, aksi geng motor, balap liar, premanisme, serta tindak pidana 3C. Kehadiran personel Polri di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Kasi Humas.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Apabila mengetahui atau mengalami adanya potensi gangguan kamtibmas, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110,” tambahnya.

Reporter Warianto

Gugatan Kedua Pilchiksung Gampong Kuta Ateuh Resmi Di Serahkan Ke P2K Kecamatan | Kompas.SBS.News

0

Gugatan Kedua Pilchiksung Gampong Kuta Ateuh Resmi Diserahkan ke P2K Kecamatan Sukakarya

Media Kompas .SBS. | Wilayah Pulau Weh
SABANG,Aceh | Rabu, 31 Desember 2025 — Menutup akhir tahun 2025, dinamika demokrasi di Gampong Kuta Ateuh kembali bergulir. Berkas gugatan kedua terkait pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Kuta Ateuh secara resmi diserahkan kembali ke Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kecamatan Sukakarya.

Penyerahan berkas gugatan tersebut dilakukan oleh Markadius dan Endra, selaku perwakilan pihak penggugat, setelah selesainya serah terima Laporan Hasil Pemilihan dari P2K Gampong Kuta Ateuh kepada Tuha Peut Gampong.

Gugatan kedua ini merupakan revisi lanjutan dan penyempurnaan substansi dari laporan gugatan pertama yang sebelumnya telah diajukan. Revisi tersebut memuat penajaman sejumlah poin penting yang dinilai perlu dikaji ulang secara objektif dan menyeluruh, guna memastikan seluruh tahapan Pilchiksung berjalan sesuai ketentuan, prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas demokrasi gampong.

Berkas gugatan secara resmi diterima di tingkat kecamatan sebagai bagian dari mekanisme administratif yang sah, serta ditembuskan kepada Wali Kota Sabang, sebagai bentuk penghormatan terhadap jenjang pemerintahan dan tata kelola hukum yang berlaku.

Pihak penggugat menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata soal menang atau kalah, melainkan ikhtiar konstitusional untuk membuka ruang klarifikasi atas berbagai hal yang dinilai masih menyisakan pertanyaan publik. Proses ini diharapkan dapat menjamin keadilan substantif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat gampong.

“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen menjaga marwah demokrasi. Kami percaya mekanisme yang ditempuh secara sah akan melahirkan keputusan yang adil dan bermartabat,” ujar perwakilan penggugat.

Penyerahan gugatan di penghujung tahun ini sekaligus menjadi penegasan bahwa demokrasi harus dikawal hingga tuntas, tidak berhenti pada hasil semata, tetapi pada proses yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggaraan Pilchiksung ke depan agar semakin profesional dan berintegritas.

Markadius dan Endra menyerahkan berkas gugatan kedua Pilchiksung Gampong Kuta Ateuh kepada P2K Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (31/12/2025). Gugatan tersebut merupakan revisi lanjutan dari laporan sebelumnya dan ditembuskan kepada Wali Kota Sabang.

~Laporan Reporter Pers Kompas.SBS.-Eric Karno

Polres Sabang Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Berat Hingga Hilang Nyawa | Kompas.SBS.News

0

Polres Sabang Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Berat hingga Hilang Nyawa

Media Kompas.SBS.|SABANG -Aceh | Polres Sabang gelar Press Release terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan ke-3e KUHPidana, yang berlangsung di Aula Dhira Brata Polres Sabang, Jln. Perdagangan Gp.Kuta Timu,l Kec.Sukakarya Kota Sabang, Selasa (30/12/2025).

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.St, M.M, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, didampingi Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Junaidi, M.S.M, M.H. Turut hadir Ketua PWI Kota Sabang Jalaluddin beserta anggota PWI Kota Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Sabang telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan saudara kandung. Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Sukoco.

Adapun korban diketahui bernama Agus Maharli (30), seorang wiraswasta yang bekerja sebagai buruh panggul di Pelabuhan Balohan Sabang.

Lebih lanjut, Kapolres Sabang menegaskan bahwa kedua tersangka berinisial Z K (33) dan H S (41), yang sama-sama berprofesi sebagai buruh panggul Pelabuhan Balohan Sabang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan ke-3e KUHPidana.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tegas Kapolres Sabang.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara. Polres Sabang berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sabang.

~Laporan Reporter Pers Kompas.SBS.Sabang News Oleh -Novi Karno

~Sumber -Humas Polres Sabang

Bawa Pulang Medali SEA Games 2025, Empat Atlet Kabaddi UPMI Bali Kembali ke Kampus

0

KOMPAS.SBS #

Denpasar – Bali || Empat atlet cabang olahraga Kabaddi dari Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali yang memperkuat kontingen Indonesia pada SEA Games Thailand 2025 kembali ke kampus dengan membawa prestasi membanggakan. Keempatnya sukses menyumbangkan medali dan turut mengharumkan nama bangsa di ajang olahraga internasional tersebut.

Keempat atlet tersebut adalah Ni Putu Nadine Aristya Dewi, peraih satu medali emas pada nomor Three Stars Kabaddi dan satu medali perak pada nomor Standard Kabaddi. I Komang Wahyu Brahmasta meraih dua medali perak masing-masing pada nomor Super Five Kabaddi dan Standard Kabaddi. I Gede Jaya Guna juga menyumbangkan dua medali perak pada nomor Super Five Kabaddi dan Standard Kabaddi. Sementara itu, I Made Widi Januarta membawa pulang satu medali perunggu dari nomor Three Stars Kabaddi serta satu medali perak dari nomor Standard Kabaddi.

Kepulangan para atlet disambut langsung oleh Rektor UPMI Bali, Prof. Dr. Drs. I Made Suarta, S.H., M.Hum, Selasa (30/12).Rektor menyampaikan apresiasi atas perjuangan mahasiswa yang dinilai telah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan semangat juang tinggi. Ia berharap UPMI Bali dapat berperan sebagai pusat pengembangan cabang olahraga Kabaddi, khususnya di Bali, sekaligus mendorong mahasiswa agar mampu menyeimbangkan prestasi akademik dan nonakademik.

Penyambutan turut dihadiri Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UPMI Bali, Dr. I Gusti Putu Ngurah Adi Santika, S.Pd., M.Fis., serta Dr. Maryoto Subekti, M.For., dosen Program Studi PJKR UPMI Bali yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Bali. Keduanya merupakan pelatih Tim Nasional Kabaddi Indonesia pada SEA Games Thailand 2025.

Dr. I Gusti Putu Ngurah Adi Santika menyatakan kebanggaannya atas capaian tersebut. Menurutnya, prestasi para atlet tidak hanya mengharumkan nama Indonesia dan Bali, tetapi juga menegaskan posisi UPMI Bali sebagai salah satu pusat pembinaan Kabaddi yang diperhitungkan. Senada dengan itu, Dr. Maryoto Subekti menegaskan pentingnya menjaga konsistensi prestasi, mengingat masih banyak ajang nasional dan internasional yang akan dihadapi ke depan.

Ia juga menambahkan bahwa cabang olahraga Kabaddi mencatat sejarah dengan menyumbangkan emas ke-80 bagi Indonesia pada SEA Games 2025, sekaligus menandai tercapainya target nasional perolehan 80 medali emas. Ketua YPLP PT IKIP PGRI Bali, Drs. I Gusti Bagus Arthanegara, S.H., M.H., M.Pd., turut menyampaikan rasa syukur dan harapannya agar Kabaddi yang tumbuh di UPMI Bali terus melahirkan atlet berprestasi.

Mewakili para atlet, Ni Putu Nadine Aristya Dewi menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian yang diraih, seraya berharap prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berprestasi di masa mendatang. (CVS)

“Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis Dalam Kasus Ijazah Jokowi”

0

_Oleh: Wilson Lalengke_

Medan – Hukum pencemaran nama baik dirancang untuk melindungi individu dari pernyataan palsu yang merusak reputasi dan kehormatan seseorang. Meskipun niat di balik hukum ini tampak mulia, yakni melindungi orang dari fitnah dan informasi bohong (hoaks), namun konsep pencemaran nama baik penuh dengan kelemahan logis, inkonsistensi dalam praktek, bahkan berimplikasi pada logika berpikir yang sesat (logical fallacy).

Di era di mana kebebasan berekspresi merupakan landasan utama masyarakat demokratis, gagasan pencemaran nama baik menimbulkan pertanyaan krusial tentang kebenaran, subjektivitas, dan batasan ucapan. Kebenaran adalah kualitas kesesuaian dengan fakta atau realitas, yang mewakili kejujuran, ketepatan, dan informasi yang asli serta dapat diverifikasi. Kebenaran melampaui dan harus menjadi acuan logika di atas subyektivitas dan setiap ucapan, termasuk tulisan serta bentuk ekpresi lainnya.

Dalam konteks aktual, fenomena tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo terhadap para pengkritiknya merupakan contoh kongkrit yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan: apakah konsep hukum pencemaran nama baik masih relevan diterapkan di negara Indonesia yang menjunjung tinggi kehidupan demokrasi? Ataukah Indonesia lebih cocok menerapkan sistim otoritarianisme yang menihilkan kritik dari rakyatnya?

Inti dari pencemaran nama baik terletak pada gagasan bahwa reputasi seseorang adalah bentuk properti atau harta-benda yang dapat dirusak oleh kata-kata. Padahal, reputasi hakekatnya bersifat subjektif. Reputasi tidak ada pada individu, tetapi di benak alias persepsi orang lain.

Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimanakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas cara pihak lain mempersepsikan suatu pernyataan atau kata-kata? Faktanya, persepsi setiap orang terhadap sebuah ucapan dan atau tulisan dan atau ekspresi berbeda antara satu dengan yang lain. Mungkin penilaian umum atau common sense dapat menyimpulkan sebuah persepsi, tetapi common sense tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menentukan sebuah kebenaran.

Tuduhan penggunaan ijazah palsu, misalnya, ditanggapi berbeda oleh mantan Presidedn Joko Widodo dan Hakim Mahkamah Konstitusi, Asrul Sani. Yang satu memenjarakan penuduh karena dianggap mencemarkan nama baik, sementara yang satunya menganggap hal itu sebagai sebuah pertanyaan yang menuntut kebenaran dan wajib dijawab dengan bukti faktual.

Berbeda dengan kerugian fisik, yang dapat diukur dan diverifikasi, kerugian reputasi bersifat kabur. Apa yang menyinggung bagi seseorang mungkin diabaikan oleh orang lain. Hukum yang berupaya mengukur kerugian yang tidak dapat diukur ini, seringkali bergantung pada penilaian spekulatif tentang tekanan emosional atau status sosial. Subjektivitas tersebut membuka pintu lebar-lebar bagi penilaian sewenang-wenang dan putusan hukum yang tidak konsisten, bahkan sesat.

Di banyak yurisdiksi, kebenaran dianggap sebagai pembelaan mutlak terhadap aduan pencemaran nama baik. Jika suatu pernyataan alias tuduhan adalah benar, akurat dan faktual, maka pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik, terlepas dari seberapa merugikannya. Konsep ini menimbulkan konsekwensi logis sebaliknya: hukum harus melindungi orang dari kerusakan reputasi terhadap pernyataan (tuduhan) yang salah.

Hal ini menimbulkan dilema etis. Bagaimana dengan pernyataan atau tuduhan yang secara teknis benar tetapi disajikan dalam konteks yang menyesatkan atau jahat? Sifat biner (bermata dua) dari kebenaran sebagai pembelaan dalam hukum selalu gagal memperhitungkan kompleksitas komunikasi, di mana nada, implikasi, dan pengungkapan dengan cara tertentu, dapat menimbulkan kerugian yang sama dengan pernyataan yang tidak benar atau bohong.

Pada kasus ijazah Jokowi, kita dapat melihat kebingungan hukum pencemaran nama baik saat berhadapan dengan dua penyajian pernyataan (tuduhan) yang dilakukan oleh dua pihak: Bambang Tri Cs dan Roy Suryo Cs. Bambang Tri menyajikan pernyataan berdasarkan hasil investigasi jurnalistik, sementara Roy Suryo menyajikan tuduhan yang sama melalui hasil penelitian ilmiah. Jika merujuk kepada penerapan hukum pencemaran nama baik yang menimpa Bambang Tri Cs, maka penerapan hukum Roy Cs semestinya tidak berbeda, betapa pun penyajian pernyataannya yang ilmiah, secara hukum dinyatakan benar.

Mungkin kritik paling signifikan terhadap undang-undang pencemaran nama baik, baik yang diatur dalam UU ITE maupun KUHP, adalah potensinya untuk membungkam kebebasan berekspresi. Ketakutan dituntut karena pencemaran nama baik dapat menghalangi individu untuk berbicara tentang masalah kepentingan publik, terutama ketika tokoh atau lembaga yang berpengaruh terlibat. Efek menghambat ini sangat terasa dalam jurnalisme, akademisi, dan aktivisme, di mana diskursus kritis merupakan roh fundamental yang melekat pada mereka.

Di banyak kasus, kebebasan menyampaikan kebenaran atas sebuah peristiwa justru telah dihambat sejak tahap pencarian dan pengumpulan fakta lapangan. Kasus perampasan dan perusakan peralatan liputan wartawan di Aceh oleh personil militer baru-baru ini merupakan bukti bahwa banyak pihak alergi terhadap terungkapnya sebuah kebenaran ke publik, yang dianggap akan menurunkan reputasi pribadi, kelompok, dan atau lembaga.

Selain itu, biaya pembelaan hukum yang mahal dalam kasus pencemaran nama baik mempengaruhi keberanian kritis masyarakat yang memiliki sumber daya minim. Individu dan perusahaan kaya dapat menggunakan gugatan pencemaran nama baik sebagai senjata untuk membungkam para pemikir kritis, terlepas dari kebenaran pernyataan mereka. Kebenaran akhirnya terkubur oleh sumber daya melimpah yang dimiliki para pihak yang dikritisi. Terlebih lagi dalam sistem hukum yang korup dan institusi-institusi penegak hukum yang dipenuhi personil bermental penyamun seperti di NKRI (Negara Kepolisian-Kejaksaan-Kehakiman Republik Indonesia).

Fenomena di atas ini, yang dikenal sebagai kiat penggunaan hukum dalam melawan suara rakyat (Strategic Lawsuit Against Public Participation – SLAPP), mencerminkan bahwa penggunaan undang-undang dan hukum pencemaran nama baik dapat dieksploitasi untuk menekan perbedaan pendapat. Pada kasus ijazah palsu, juga kasus korupsi dan tindak pidana lainnya yang terpublikasi, SLAPP teramat sering dijalankan oleh para pihak terkait, terutama oleh yang merasa nama baiknya tercemar, bekerja sama dengan para oknum penegak hukum.

Hukum pencemaran nama baik seringkali bergantung pada niat seseorang (pembicara, penulis, illustrator) dan interpretasi audiens. Apakah pernyataan itu dibuat dengan niat baik atau jahat? Akankah “orang waras” menafsirkannya sebagai pencemaran nama baik? Pertanyaan-pertanyaan ini pada dasarnya ambigu dan terbuka untuk interpretasi subjektif.

Ambiguitas itu menciptakan ketidakpastian hukum. Satire, parodi, dan hiperbola, sebagai bentuk ekspresi yang dilindungi di banyak masyarakat demokratis, dapat dengan mudah disalahartikan sebagai fitnah. Garis antara opini dan pernyataan fakta tidak selalu jelas, dan pengadilan dibiarkan menavigasi perairan yang keruh dengan kemampuan personal dan subyektivitas para hakim. Dengan demikian, mereka lebih berperan sebagai penentu selera, nada, dan warna kebenaran, daripada penegak keadilan.

Kasus hukum Bambang Tri Cs versus Jokowi, termasuk proses hukum yang sedang berjalan di beberapa lembaga pengadilan saat ini dalam kasus dugaan ijazah palsu, menjadi ajang pertaruhan niat memperjuangkan kebenaran melawan perbedaan interprestasi dan hukum pencemaran nama baik. Pada kondisi yang penuh ambigu ini, para penegak hukum pasti sedang bergerilya mencari dalil-dalil pembenaran atas putusan yang akan mereka ambil.

Apa yang dianggap sebagai fitnah sangat bervariasi di berbagai budaya dan periode waktu. Sebuah pernyataan yang dianggap memfitnah di satu masyarakat mungkin dianggap tidak berbahaya, atau bahkan terpuji, di masyarakat lain. Relativitas budaya ini melemahkan universalitas fitnah sebagai konsep hukum.

Norma reputasi berkembang dari waktu ke waktu, juga berubah seiring berjalannya waktu. Tokoh publik yang dulunya dicemarkan oleh perceraian atau perbedaan pendapat politik kini mungkin dirayakan karena kemandirian mereka. Hukum pencemaran nama baik, yang berakar pada gagasan statis tentang kehormatan dan rasa malu, tidak luput dari perubahan mengikuti perubahan nilai-nilai sosial.

Tidak sedikit orang menjadi figur publik akibat sebuah pemberitaan yang awalnya dianggap sebagai pencemaran nama baik. Bahkan mantan Presiden SBY justru memetik hasil gemilang, mendapatkan simpati publik dan terpilih sebagai presiden, dari pemberitaan tendensius yang menstigmatisinya sebagai ‘jenderal kancil’ dan ketidak-becusannya sebagai menteri yang didepak oleh Megawati di masa lalu.

Di era digital, hukum pencemaran nama baik menghadapi krisis eksistensial. Informasi menyebar secara global dalam hitungan detik, seringkali secara anonim dan tidak dapat diubah. Bahkan jika pernyataan yang bersifat mencemarkan nama baik terbukti salah dan ditarik kembali secara hukum, kerusakan mungkin sudah terjadi. Efek Streisand atau penghambatan dan penyensoran, yang bertujuan untuk menekan penyebaran sebuah informasi, justru memperkuat visibilitas dan mempercepat penyebarannya. Hal itu membuktikan bahwa strategi streisand bukan cara yang efektif dalam mengendalikan narasi.

Selain itu, sifat global internet mempersulit penerapan hukum pencemaran nama baik. Pernyataan yang dianggap berisi pencemaran nama baik yang dibuat di satu negara, mungkin dapat ditindaklanjuti secara hukum, tapi tidak di negara dengan standar pencemaran nama baik yang berbeda. Ini menciptakan jurang penerapan hukum yang amat dalam di antara warga negara, terutama para netizen pembuat konten dan platform.

Meskipun keinginan untuk melindungi individu dari kerusakan reputasi dapat dipahami, konsep pencemaran nama baik penuh dengan kelemahan logis dan kesesatan berpikir serta menimbulkan ketidakadilan di tataran praktek. Dalam kasus ijazah Jokowi, ketergantungan pembuktian pada kerugian subjektif yang sangat sumir, kontradisi dengan kebebasan berbicara yang menjadi fondasi negara demokrasi, dan kerentanannya terhadap penyalahgunaan kewenangan para penegak hukum, semestinya menjadi landasan berpikir baru dan progresif untuk menelaah kembali penerapan hukum pencemaran nama baik.

Seiring masyarakat Indonesia yang terus bergulat dengan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban akuntabilitas publik, mungkin sudah saatnya untuk mempertimbangkan kembali keberadaan undang-undang pencemaran nama baik dalam tata hukum di negeri ini. Jika hukum hadir untuk mempersembahkan keadilan, maka seyogyanya subyektivitas dan persepsi, plus keyakinan hakim (di pengadilan) tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (*)

_Penulis adalah petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Oktober 2025; Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012_

Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Pemerintah Desa , UPTD Pertanian Gotong royong perbaikan saluranTersier

0

*Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Cikaum, Pemerintah Desa Dan UPTD Pertanian Gotong royong perbaiki SaluranTersier yang terkena Longsor*

Subang – Mengingat pentingnya saluran ini bagi lahan pertanian, kolaborasi Upaya penanganan sementara dilakukan oleh UPTD Pertanian (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pertanian) bersama PPL Muspika Cikaum , petani, dan pemdesTanjungsari Barat, melaksanakan Gotong royong untuk memperbaiki saluran tersier dari hulu BM IX, yang melewati hamparan sawah 3 Desa, Desa Tanjungsari Timur, Tanjungsari Barat, Dan Desa Mekarsari Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang.

Yang terkena longsor, di Blok Kujang Desa Tanjungsari Barat, kejadian tersebut pada hari sabtu 27 Desember 2025.akibat kejadian tersebut luas yang terdampak kurang lebih 90 Hektar sawah.
Kolaborasi antara UPTD Pertanian bersama para petani juga pemerintah Desa dan Kecamatan upaya penanganan longsor menjadi cepat tanggap, dalam menangani permasalahan Pertanian di Kecamatan Cikaum Selasa (30/12/2025).

Kepada Desa Tanjungsari Barat Jejen Jaenal Mutakin mengungkapkan bahwa kerusakan saluran tersier yang diakibatkan terkena longsor tersebut berdampak langsung terhadap aliran air menuju area persawahan seluas 90 hektare yang menjadi sumber penghidupan utama warga imbunya.

UPTD Pertanian Cikaum bersama dengan pera petani setempat, melakukan gotong royong untuk memperbaiki saluran irigasi yang lalu terkena dampak longsor.

Kepala UPTD Pertanian Cikaum Andi Sukandi SE mengatakan kami saat kejadian sudah menghubungi BPBD juga Pihak Dinas PUPR Subang, bahkan sudah ada atensi dari Bapak Bupati Subang Reynaldy Putra Andita ujarnya.

Alhamdulillah untuk sampai saat ini upaya penanganan sementara selesai, air bisa kembali mengalir ke hilir.

Camat Cikaum Agus Saepulah SE.
Yang langsung memimpikan kegiatan Gotong royong menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki kerusakan irigasi yang terdampak besar terhadap sektor pertanian di wilayah kecamatan Cikaum yang mayoritas saluran irigasi yang bisa mengalirkan air ke lahan pertanian tertutup oleh material tanah longsor, selain bentuk pemberdayaan masyarakat melalui gotong royong kegiatan ini juga penting untuk menjaga kelancaran distribusi air ke sawah -sawah warga kami mengucapkan terimakasih kepada semua warga yang telah ikut partisipasi dalam pemperbaiki saluran Tersier untuk kepentingan rakyat banyak pungkasnya

Reporter D. Jekiw.

Polres Bengkayang Ungkap 179 Kasus Sepanjang 2025, Kejahatan Persetubuhan dan Narkoba Dominasi

0

Bengkayang, Kalbar – Kompas.sbs Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang menggelar press release akhir tahun terkait pengungkapan tindak pidana di wilayah hukumnya sepanjang Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Selasa (30/12/2025) sore.

Press release dipimpin oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K., yang mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., dan dihadiri Kabagops Polres Bengkayang, Kabag SDM, Kasatreskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat Samapta serta sejumlah awak media online, cetak maupun elektronik.

Dalam paparannya, Wakapolres Bengkayang menyampaikan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Polres Bengkayang menangani 179 laporan polisi, dengan capaian penyelesaian perkara mencapai 84 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 kasus berhasil diselesaikan, 35 kasus tunggakan diselesaikan, dan 64 kasus masih dalam proses penanganan.

“Press release ini merupakan bentuk transparansi sekaligus evaluasi kinerja Kepolisian selama satu tahun terakhir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bengkayang,” ujar Kompol Anne Tria Sefyna.

Berdasarkan data analisis dan evaluasi (anev), kejahatan konvensional masih mendominasi dengan 147 kasus, disusul kejahatan trans nasional sebanyak 25 kasus, serta kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 7 kasus. Tidak ditemukan kasus kejahatan berimplikasi kontinjensi selama tahun 2025.

Wakapolres juga mengungkapkan adanya kenaikan gangguan kamtibmas sebesar 13 persen dibandingkan tahun 2024, dari 155 kasus menjadi 179 kasus di tahun 2025. Meski demikian, Polres Bengkayang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pencegahan kejahatan melalui optimalisasi peran Bhabinkamtibmas serta penguatan sinergi lintas sektor.

Sementara itu, kasus persetubuhan menjadi kasus tertinggi sepanjang tahun 2025 dengan 22 laporan, disusul kasus narkotika sebanyak 19 kasus, pencurian biasa 17 kasus, serta kejahatan 4C (curat, curas, curanmor) yang masih menjadi perhatian serius aparat Kepolisian.

Dari sisi kewilayahan, Kecamatan Bengkayang tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi yakni 42 kasus, diikuti Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan Monterado.

Dalam sesi tanya jawab, Wakapolres Bengkayang menegaskan bahwa Polres Bengkayang terus membuka ruang pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 sebagai layanan respon cepat. Terkait meningkatnya kasus persetubuhan yang kerap dikaitkan dengan hiburan malam, pihak Kepolisian menegaskan langkah preventif melalui imbauan, patroli rutin, serta penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran seperti judi dan miras.

Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Polres Bengkayang memastikan kesiapan pengamanan dengan mendirikan pos-pos pengamanan, patroli gabungan bersama BKO Brimob, serta pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan dan keramaian.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, IPTU Jumadi, S.H., juga menegaskan komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Bengkayang serta mengajak masyarakat dan media untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan edukasi terkait bahaya narkoba, termasuk modus baru seperti narkotika cair yang disalahgunakan melalui vape.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami siap memberikan rasa aman, namun peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan Bengkayang yang aman dan kondusif,” pungkas Wakapolres.

(Humas Polres Bengkayang)

(Publish: Hamdani)

Walikota Sabang Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Korem 012/TU Di Aceh Barat | Kompas.sbs.News

0

Wali Kota Sabang  Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Korem 012/TU di Aceh Barat

Kompas.sbs~|ACEH Barat — | 30 Desember 2025-Pemerintah Kota Sabang menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga sinergitas dan soliditas antara pemerintah daerah dan TNI. Hal tersebut tercermin dari kehadiran Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam Acara Ramah Tamah Penyambutan dan Pelepasan Komandan Korem (Danrem) 012/TU beserta istri, yang berlangsung khidmat dan penuh kehangatan.

Kegiatan Pisah Sambut Komandan Korem 012/TU tersebut digelar pada pukul 20.00 hingga 22.00 WIB, bertempat di Aula Batalion 116/Garda Samudera, Jalan Alue Peunyareng, Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, sebagaimana tergambar dalam dokumentasi visual kegiatan.

Acara ini menjadi momentum penting dalam rangka penyambutan Danrem 012/TU yang baru, Kolonel Infanteri Windiarto S.Sos., M.Han., beserta Ny. Erma Windiarto, sekaligus pelepasan Danrem 012/TU sebelumnya, Kolonel Infanteri Gerry Iskandar S.I.P., M.Han., beserta Ny. Rita Gerry Iskandar, yang telah menyelesaikan masa tugasnya dengan berbagai capaian positif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting, di antaranya Dandim 0112/Sabang, unsur Forkopimda, pejabat TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan kuatnya kebersamaan dan kekompakan lintas wilayah dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Aceh.

Dalam suasana ramah tamah yang penuh keakraban, Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Danrem 012/TU yang lama atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusinya dalam menjaga kondusivitas wilayah dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Ia juga menyambut hangat Danrem 012/TU yang baru, seraya berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan.

“Pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi, namun semangat kebersamaan, sinergi, dan pengabdian kepada bangsa dan negara harus tetap terjaga. Pemerintah Kota Sabang siap terus bersinergi dengan Korem 012/TU demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota Sabang.

Sementara itu, suasana acara berlangsung tertib dan penuh kekeluargaan, ditandai dengan penyampaian kesan dan pesan, pemberian cenderamata, serta doa bersama sebagai bentuk penghormatan dan harapan atas kelancaran tugas di tempat yang baru.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan harmonis antara TNI dan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Sabang, semakin solid dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan, menjaga persatuan, serta memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di wilayah Aceh.

| Laporan Pers Reporter Kompas.sbs Sabang News ~ Novi Karno

~ Sumber -Ajudan Walikota Sabang

Polres Langkat Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Capaian Kinerja Disampaikan Secara Transparan

0

 

Langkat – Kompas.SBS

Polres Langkat melaksanakan kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 pada Selasa, 30 Desember 2025, sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di Halaman Barak Lajang Sat Samapta Polres Langkat, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Foto Pemusnahan barang bukti 

Rilis akhir tahun tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, dan dihadiri oleh Wakapolres Langkat, para Pejabat Utama Polres Langkat, perwira staf, serta awak media cetak dan elektronik.

Dalam keterangannya, Kapolres Langkat menyampaikan bahwa kegiatan rilis akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Langkat kepada publik atas pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun 2025.

Adapun capaian kinerja yang disampaikan antara lain jumlah kejahatan pada tahun 2024 sebanyak 2.578 kasus, sedangkan pada tahun 2025 sebanyak 2.493 kasus, mengalami penurunan 85 kasus atau sebesar 3,30 persen. Penyelesaian perkara pada tahun 2024 sebanyak 1.739 kasus, sementara pada tahun 2025 sebanyak 1.737 kasus.

Untuk data kecelakaan lalu lintas, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 260 kasus, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 298 kasus. Sementara itu, pengungkapan tindak pidana narkoba pada tahun 2024 melibatkan 351 tersangka dan pada tahun 2025 meningkat menjadi 399 tersangka atau naik 48 tersangka dengan persentase 13,7 persen.

Kapolres Langkat juga merinci barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 berupa sabu seberat 1.914,9 gram, ganja seberat 5.186,62 gram, ekstasi sebanyak 223,5 butir, serta serbuk ekstasi seberat 3,24 gram, dengan total tersangka terdiri dari 389 laki-laki dan 10 perempuan.

Sekira pukul 17.15 WIB, kegiatan rilis akhir tahun 2025 Polres Langkat selesai dilaksanakan dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana perjudian menggunakan alat berat sebagai bentuk komitmen Polres Langkat dalam penegakan hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.

Polres Langkat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110.

Reporter Warianto