Beranda blog Halaman 280

Proyek Kena Addendum : Bupati Melawi Wajib Jelaskan Kepublik

0
Oplus_16908288

Kalbar, Melawi : Masyarakat pertanyakan bentuk riil sebutan addendum dan denda terhadap Proyek Peningkatan Jalan SP, Jalan Nasional Gunung Belimbing Kabupaten Melawi. ” Kalau dibilang addendum, legalitas papan informasinya mana, kok tidak ada, ” tanya warga sekitar agak heran.

Sorotan tersebut muncul paska keterangan pengawas lapangan yang mengatakan bahwa proyek tersebut telah melewati masa kontrak awal dan saat ini masuk dalam skema addendum. Bahkan telah dikenakan pinalti (denda) akibat keterlambatan pekerjaan tersebut.

Selain itu, warga juga mempersoalkan pengadaan material batu yang katanya disediakan pihak penyedia. Sementara diketahui, hingga saat ini pengurusan izin pengadaan oleh penyedia tadi belum tuntas. Ini yang bikin kita bingung.

” Kami yakin ini bisa terjadi mangkrak kalau tidak dimonitor dengan ketat. Pasalnya, material yang akan digunakan belum ada sama sekali, karna izinnya belum terbit. Nah sekiranya itu terjadi, PPK dan Kontraktor harus diproses Hukum, ” tegasnya.

Ia berharap adanya penjelasan dari instansi terkait, baik pelaksana maupun Dinas sehingga tidak menimbulkan dugaan negatif dikalangan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Melawi.(007/Danil.A)

Ketua LSM Barakataktak Memprihatinkan Matrial Bekas Rehabilitasi Menumpuk Di Lingkungan DPRD Subang

0
oplus_0

*Ketua LSM Barakataktak Memprihatinkan Matrial Bekas rehabilitasi menumpuk Di Lingkungan DPRD Subang*

Subang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakataktak telah menyuarakan ke perhatian terkait matrial bekas rehabilitasi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Subang yang terbengkalai dan menimbulkan masalah lingkungan aset daerah.

Ketua LSM Barakataktak Omay Komarudin mengatakan bahwa lingkungan kantor DPRD Kabupaten Subang dipenuhi sampah matrial bekas ini, jelas masalah lingkungan dan tata kelola yang serius, dan dalam konteks ini kami selaku LSM memiliki peran penting sebagai pengawas independen dan suara masyarakat ujarnya Rabu (14/1/2026).

Pemerintah Daerah dan DPRD pihak yang paling bertanggung secara langsung apalagi ini berada di lingkungan kantor DPRD sendiri.

DPRD, mereka harus memastikan pengelolaan fasilitas umum yang layak dan menegakkan peraturan daerah terkait kebersihan dan pengelolaan limbah, sampah tersebut harus segera dibersihkan dan dibuang sesuai prosedur yang benar katanya.

Ia menambahkan kontraktor atau pihak ketiga, berasal dari proyek pembangunan rehabilitasi di area gedung DPRD, maka kontraktor yang ditujuk bertanggung jawab penuh atas pembersihan dan pembuangan limbah matrial bekes tersebut sesuai perjanjian kontrak kerja Ujarnya.

Pihak sekretaris DPRD atau pemerintahan Daerah pemilik Barang aset, setelah proyek selesai material bekas tersebut diidentifikasi sebagai barang milik Daerah BMD atau aset yang tidak lagi digunakan tanggung jawab beralih kepemik aset, yaitu pemerintah Daerah, jadi intinya penghapus aset matrial yang masih memiliki nilai ekonomi harus melalui prosedur penghapus, yang kemudian bisa, melibatkan panitia penghapus, yang kemudian bisa merekomendasikan penjualan atau hibah pungkasnya.

Reporter D. Jekiw

Ketua LSM Barakataktak Memperihatinkan Bekas Menumpuk Di Lingkungan DPRD Subang Matrial Rehabilitasi

0
oplus_0

*Ketua LSM Barakataktak Memprihatinkan Matrial Bekas rehabilitasi menumpuk Di Lingkungan DPRD Subang*

Subang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakataktak telah menyuarakan ke perhatian terkait matrial bekas rehabilitasi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Subang yang terbengkalai dan menimbulkan masalah lingkungan aset daerah.

Ketua LSM Barakataktak Omay Komarudin mengatakan bahwa lingkungan kantor DPRD Kabupaten Subang dipenuhi sampah matrial bekas ini, jelas masalah lingkungan dan tata kelola yang serius, dan dalam konteks ini kami selaku LSM memiliki peran penting sebagai pengawas independen dan suara masyarakat ujarnya Rabu (14/1/2026).

Pemerintah Daerah dan DPRD pihak yang paling bertanggung secara langsung apalagi ini berada di lingkungan kantor DPRD sendiri.

DPRD, mereka harus memastikan pengelolaan fasilitas umum yang layak dan menegakkan peraturan daerah terkait kebersihan dan pengelolaan limbah, sampah tersebut harus segera dibersihkan dan dibuang sesuai prosedur yang benar katanya.

Ia menambahkan kontraktor atau pihak ketiga, berasal dari proyek pembangunan rehabilitasi di area gedung DPRD, maka kontraktor yang ditujuk bertanggung jawab penuh atas pembersihan dan pembuangan limbah matrial bekes tersebut sesuai perjanjian kontrak kerja Ujarnya.

Pihak sekretaris DPRD atau pemerintahan Daerah pemilik Barang aset, setelah proyek selesai material bekas tersebut diidentifikasi sebagai barang milik Daerah BMD atau aset yang tidak lagi digunakan tanggung jawab beralih kepemik aset, yaitu pemerintah Daerah, jadi intinya penghapus aset matrial yang masih memiliki nilai ekonomi harus melalui prosedur penghapus, yang kemudian bisa, melibatkan panitia penghapus, yang kemudian bisa merekomendasikan penjualan atau hibah pungkasnya.

Reporter D. Jekiw

Kaloborasi Polsek Sukajaya : Satreskrim Polres Sabang Amankan Tersangka Percobaan Pencurian | Kompas.SBS.

0

Kolaborasi Polsek Sukajaya, Satreskrim Polres Sabang Amankan Tersangka Percobaan Pencurian.

Media Kompas SBS.- | Wilayah Aceh
KOMPAS.SBS.- News | SABANG, ACEH – 14 Januari 2026 – Kolaborasi antara Polsek Sukajaya Polres Sabang, Satreskrim Polres Sabang, serta peran aktif masyarakat berhasil mengamankan seorang tersangka yang tertangkap tangan saat diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan di Gp.Balohan Kec.Sukajaya Kota Sabang, Rabu (14/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian, Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sukajaya bersama Satreskrim Polres Sabang segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Adapun identitas tersangka yakni H H (36), laki-laki, Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sabang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna ungu, 1 buah tang, 2 (dua) buah pipa pelindung kabel, 2 buah gulungan kabel grounding, Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 8 bulan, atau ⅔ dari ancaman pidana pokok 7 tahun penjara.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara kepolisian dan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Polsek, Satreskrim, dan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang cepat melaporkan kejadian mencurigakan. Polres Sabang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sabang,” ujar Kapolres.

~Pers Kompas.Sbs.-  Aceh OlehNovi Karno

Dugaan Memberikan Izin Penebangan Hutan Siosar ! Kepala BPHL Wilayah II Sumut di Tahan Kejaksaan

0

 

KABANJAHE KARO,Kompas.SBS|Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, melalui penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka atas nama inisial K (59), tersangka dugaan korupsi pemberian izin penebangan hutan Siosar, Agropolitan Milik Kabupaten Karo, Tahun 2022-2024.

Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka Kus, yang merupakan Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023 s/d 2024 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk didampingi Kasi Pidana Khusus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang di Kabanjahe, Selasa 13 Januari 2026.

Kajari Karo Danke Boru Rajagukguk menyampaikan, tersangka K dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan tanggal 1 Februari 2026 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA di Tanjung Gusta Medan.

Danke menerangkan, bahwa Tahun 2002 Kawasan Siosar ditetapkan menjadi Kawasan Agropolitan berdasarkan adanya Nota Kesepakatan bersama anatara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara, lalu selanjutnya terdapat SK Bupati Karo tahun 2003 menetapakan Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan.

Selanjutnya, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK. 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawssan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo SK.201/Menhut-II/2006 yang menjelaskan tentang pelepasan kawasan hutan, Kawasan Siosar merupakan Kawasan Agropolitan dan dinyatakan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten karo.

Hal ini berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara tentang Penetapan Pengembangan Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan Sumatera Utara pada tanggal 28 September 2002.

Berita acara tata batas yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Melalui Dirjen Planologi Kehutanan pada tanggal 1 November 2012.

Selanjutnya, Keputusan Bupati Karo, Nomor 361/288/BPBD/2014 tentang Penetapan Lahan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Erupsi Gunung Sinabung, Keputusan Bupati Karo, Nomor 361/112/BPBD/2017 tentang Penetapan Lahan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Erupsi Gunung Sinabung.

“Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) selaku bagian dari Kementerian Kehutanan ternyata pada tahun 2022 s/d 2024 menerbitkan/memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo kepada perorangan yang mana seharusnya BPHL tidak berwenang memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap kawasan tersebut karena kawasan tersebut merupakan Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo,” ungkap Kasi Pidsus Reinhard menambahkan.

Sehingga, Pemerintah Kabupaten Karo telah bersurat kepada Kementerian Kehutanan beberapa kali perihal permohonan agar penerbitan Izin Akses SIPUHH untuk dihentikan namun pada faktanya Izin Akses SIPUHH tersebut tetap dilanjutkan dan diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Medan.

“Bahwa Kawasan Agropolitan Siosar merupakan aset BPDP Kabupaten Karo berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemkab Karo yang mana pada ketentuannya pada Kawasan Agropolitan yang merupakan milik Pemkab Karo tidak dapat dikeluarkan Izin Akses SIPUHH untuk diberikan kepada perorangan guna melakukan pemanfaatan/penebangan kayu,” urainya.

Diterangkan, akibat penerbitan akses SIPUHH yang dikeluarkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara, PHAT BS melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 3.779,62 ton dan PHAT HHM melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 1.340,30 ton .

Bahwa perbuatan tersangka Kus mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 4.195.460.115.- (empat miliar seratus sembilan puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima belas rupiah) yang berdasarkan Laporan Akuntan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 Nomor: 001/1.K01/1695-2/I/2026 tanggal 12 Januari 2026.

Ada pun pasal sangkaan yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PG dan BS warga Karo Apresiasi Kejaksaan Negeri Karo dan Kejati Sumut yang telah melakukan Penahanan tersangka dan berharap agar sindikat tersangka terus di periksa, masih banyak yang terlibat, misalnya pemegang izin tersebut, kepala desa sukamaju dan sindikat lainnya ujarnya.

Reporter : ERIANTO PERANGIN-ANGIN

*Gawat ! Sekber Aceh Dan Aliansi Pers Minta Kapolda Turun Tangan | Kompas.SBS.-News

0

‎​”Gawat! Distribusi Bantuan Banjir Aceh Diduga Tak Beres, SEKBER Aceh Dan Aliansi Pers Minta Kapolda Turun Tangan”

Media Kompas.SBS. | Wilayah Aceh 
‎​KOMPAS.SBS.-NEWS | BANDA ACEH –14 Januari 2026-Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh bersama Aliansi Pers Kawal Rehap Rekon Pasca Bencana Aceh mendesak Kapolda Aceh untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan ketat terhadap seluruh gudang logistik bantuan. Langkah ini dipandang krusial guna menjamin transparansi di tengah masa transisi pemulihan pascabanjir hidrometeorologi yang melanda Serambi Mekkah.

‎​Ketua Bidang Publikasi SEKBER Aceh sekaligus anggota Aliansi Pers, Razali menegaskan bahwa perlu ditinjau lapangan oleh pihak kepolisian sangat mendesak demi menutup celah penyelewengan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi dalam situasi darurat.

‎​Urgensi Pengawasan dan Ketimpangan Distribusi

‎​Dalam keterangannya pada Selasa (13/1/2026), Razali menyoroti adanya kontradiksi di lapangan. Meski aliran bantuan terus mengalir, laporan mengenai warga terdampak yang kekurangan pangan dan kebutuhan pokok masih terus bermunculan.
‎​Kondisi ini diperparah dengan kekhawatiran terkait perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Tahap Ketiga. Dari 18 kabupaten/kota yang terdampak, kini hanya beberapa wilayah yang masuk dalam skala prioritas.

‎​”Bencana adalah ujian kemanusiaan. Kami memohon dukungan Kapolda untuk meninjau langsung gudang-gudang penampungan. Jangan sampai ada bantuan yang menumpuk atau sengaja ditahan, sementara rakyat di pelosok sedang berjuang untuk makan,” tegas Razali

‎​Mendorong Transparansi dan Peran Polri

‎​SEKBER Aceh dan Aliansi Pers menaruh harapan besar pada kepemimpinan Kapolda Aceh untuk mengaudit alur logistik secara menyeluruh. Keterlibatan Polri dinilai akan mempercepat akselerasi fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon).

‎​Razali menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan Mapolda Aceh terus dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan—mulai dari distribusi sembako hingga perbaikan infrastruktur vital—berjalan sesuai Instruksi Presiden.

‎​”Ini adalah momentum bagi Polri untuk hadir sebagai pelindung rakyat. Transparansi adalah kunci agar masyarakat tidak merasa dianaktirikan dalam proses pemulihan ini,” tambahnya.

‎​Tuntutan Akuntabilitas Publik
‎​Saat ini, mata publik tertuju pada bagaimana bantuan dikelola. Kehadiran aparat penegak hukum di lini distribusi logistik diharapkan menjadi jaminan bahwa setiap paket bantuan sampai ke tangan yang berhak. Pengawasan ketat adalah harga mati untuk memastikan pemulihan Aceh berjalan secara adil, jujur, dan akuntabel.

~Pers Kompas.SBS.-Wilayah Aceh Oleh -Novi Karno

Sinergi Strategis: Macan Asia Medan Jadi “Mata dan Telinga” Dinkes untuk Layanan Kesehatan Warga

0

Medan – Inovasi dalam pelayanan publik terus diperkuat oleh Pemerintah Kota Medan melalui kolaborasi lintas sektor. Dalam upaya memastikan setiap warga mendapatkan akses kesehatan yang layak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan membuka kemitraan strategis dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan.

Kemitraan ini terjalin dalam pertemuan audiensi yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan, Rabu (14/1/2026). Hadir menyambut pengurus MAI Medan, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, M.Kes, yang didampingi oleh Plt Sekretaris Iin Juliani Saragih, SKM., M.M.

Dalam pertemuan tersebut, dr. Surya Syahputra Pulungan menegaskan bahwa peran organisasi kemasyarakatan sangat vital untuk menjadi ‘mata dan telinga’ pemerintah. Menurutnya, personel MAI yang tersebar di 21 kecamatan dan 121 kelurahan memiliki kemampuan untuk mendeteksi persoalan kesehatan warga secara lebih cepat.

“Sinergi ini kami sambut baik. Dinas Kesehatan Kota Medan siap menampung aspirasi atau inisiatif organisasi Macan Asia Indonesia Kota Medan yang tujuannya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di akar rumput,” tegas dr. Surya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat pendampingan warga, terutama dalam menyosialisasikan program kesehatan unggulan Wali Kota Medan, Rico Waas, agar tepat sasaran hingga ke tingkat lingkungan. Dinkes Medan juga secara khusus memberikan apresiasi atas berbagai program sosial kemanusiaan yang telah dijalankan MAI Medan selama ini.

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno, S.E., M.M., menyatakan komitmen penuh organisasi untuk menjadi motor penggerak kesehatan masyarakat. “Kami menyadari bahwa kesehatan masyarakat adalah fondasi utama kemajuan kota. Oleh karena itu, Macan Asia Indonesia Medan hadir membawa solusi nyata melalui program-program yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” ujar Suwarno.

Ia merincikan bahwa peran MAI bukan sekadar pendampingan administratif, melainkan aksi konkret di lapangan. Antara lain, Rumah Pangan Murah (RPM) yang difokuskan untuk membantu akses masyarakat terhadap pangan terjangkau, serta dukungan penuh pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah strategis untuk mencegah stunting di Kota Medan.

Suwarno didampingi Sekretaris, Zullifkar AB, S.T., Bendahara, Said Ilham Assegaf, S.H., M.Kom., serta Kabid Hukum dan Advokasi, Andrean F. Situmorang, S.H., juga menekankan pentingnya aspek preventif dalam menjaga masa depan generasi muda. “Kami juga bergerak masif dalam pemberantasan narkoba, karena ini adalah langkah preventif yang krusial untuk menjaga kesehatan mental dan fisik pemuda kita. Dengan dukungan Dinas Kesehatan Kota Medan, kami yakin visi Medan Sehat akan lebih cepat terwujud di akar rumput,” ujarnya.

Beberapa aksi nyata organisasi yang sejalan dengan visi kesehatan Kota Medan, juga diungkap Suwarno. Antara lain kegiatan fogging pascabanjir sebagai aksi cepat tanggap untuk pencegahan wabah penyakit menular, pendampingan warga untuk pemanfaatan program Universal Health Care (UHC), termasuk membantu warga kurang mampu yang mengalami kendala administrasi saat mendaftar atau mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan (PBI maupun mandiri) agar tetap mendapatkan hak pelayanan medis.

Suwarno berharap, dengan adanya sinergi ini, hambatan komunikasi antara warga dan fasilitas kesehatan diharapkan dapat diminimalisir. “Kader Macan Asia Indonesia Kota Medan nantinya akan berperan aktif membantu warga yang membutuhkan pendampingan medis darurat maupun pengurusan administrasi kesehatan, sehingga kemitraan strategis ini menjadi sinyal positif bahwa Pemerintah Kota Medan senantiasa membuka ruang bagi elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kota yang lebih sehat, responsif, dan peduli terhadap sesama,” tutupnya.

(Sumber: Humas MAI Medan)

Polres Sabang Amankan Pelantikan Keuchik Terpilih Kota Sabang Periode 2026-2032 | Kompas.SBS.-News

0

Polres Sabang Amankan Pelantikan Keuchik Terpilih Kota Sabang Periode 2026–2032

Media Kompas.SBS. News | Wilayah Aceh 

KOMPAS.SBS.-NEWS | SABANG, ACEH | 14 Januari 2026 – Guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, Polres Sabang terjunkan personel untuk melakukan pengamanan pada acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Keuchik Terpilih Kota Sabang Periode 2026–2032, di Kantor Wali Kota Sabang, Jln.Diponegoro Gp.Kuta Ateuh Kec.Sukakarya Kota Sabang, Rabu (14/01/2026).

Pengamanan dilaksanakan secara terbuka dan tertutup dengan menempatkan personel di sejumlah titik strategis, baik di dalam maupun di sekitar lokasi kegiatan. Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada
pejabat yang dilantik dan seluruh tamu undangan serta masyarakat yang hadir.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, M.M, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, didampingi Kabag Ops Polres Sabang AKP Bukhari, SH, MH, IPDA Saiful Anwar, serta personel pengamanan Polres Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco mengatakan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kelancaran setiap agenda pemerintahan.

“Polres Sabang berkomitmen memberikan pengamanan maksimal agar pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan Keuchik terpilih dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolres.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas. Polres Sabang juga mengimbau seluruh pihak untuk terus menjaga stabilitas keamanan demi terciptanya suasana yang harmonis di Kota Sabang.

~Pers Kompas.SBS.News -Aceh Oleh -NOVI KARNO

Sat Res Narkoba Langkat Bobol Jaringan Sabu, Kapolres Komitmen Berantas

0

Kompas SBS Langkat

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ARI (37), warga Jln. Perniagaan Stabat Langkat, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bukit Mas, Lingkungan II Bahagia, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,62 gram, yang diduga siap diedarkan.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Unit III Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

“Petugas melakukan pengintaian dan langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu beserta barang bukti lainnya,” jelas AKP Rudy Saputra.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Android, satu kotak permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

“Polres Langkat berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Kasi Humas menyampaikan pernyataan Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi peredaran gelap narkoba.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110, yang aktif selama 24 jam.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Reporter Warianto

Walikota Sabang Zulkifli H.Adam Audiensi Startegi s Dengan Bank Indonesia Aceh | Kompas.SBS.-News

0

Wali Kota Sabang Perkuat Arah Pembangunan Ekonomi Daerah Melalui Audiensi Strategis dengan Bank Indonesia Aceh

Media Kompas.SBS.- | Wilayah Aceh
KOMPAS.SBS.-NEWS | SABANG,ACEH— Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Kota Sabang terus mempertegas komitmennya dalam membangun fondasi ekonomi daerah yang kuat dan berkelanjutan. Hal tersebut tercermin dalam audiensi strategis antara Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, yang berlangsung pada Rabu (14/1/2026).

Pertemuan yang digelar pukul 11.00–12.30 WIB di Aceh Heritage Village, Sabang, berlangsung dalam suasana konstruktif, terbuka, dan sarat gagasan strategis lintas kelembagaan.
Wali Kota Sabang , Zulkifli H.Adam hadir didampingi Ibu Wali Kota Sabang sekaligus Ketua TP PKK Kota Sabang, Ny. Nuri Zulkifli H. Adam, bersama jajaran Humas Pemerintah Kota Sabang.

Audiensi ini menjadi forum penting untuk menyatukan visi pembangunan ekonomi daerah, khususnya dalam penguatan stabilitas ekonomi lokal, pengembangan UMKM berdaya saing, serta optimalisasi sektor ekonomi kreatif dan potensi unggulan kepulauan Sabang.
Dalam arahannya, Wali Kota Zulkifli H. Adam,Menegaskan bahwa tantangan pembangunan daerah kepulauan menuntut kolaborasi nyata antara pemerintah daerah dan lembaga strategis nasional, termasuk Bank Indonesia.

“Kolaborasi yang terbangun hari ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat struktur ekonomi daerah, mendorong investasi, dan memastikan pertumbuhan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” Pinta Wali Kota.

Kehadiran Ketua TP PKK Kota Sabang,Ny.Nuri Zulkifli H.Adam turut Menegaskan bahwa pembangunan ekonomi daerah tidak dapat dipisahkan dari penguatan peran keluarga, pemberdayaan UMKM berbasis rumah tangga, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.

Sebagai simbol penguatan hubungan kelembagaan, audiensi ini diakhiri dengan penyerahan cenderamata, mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Sabang dan Bank Indonesia Provinsi Aceh dalam mendorong pembangunan ekonomi yang adaptif dan berkelanjutan.
Melalui sinergi strategis ini, Kota Sabang diharapkan mampu mempercepat pengembangan potensi lokal, memperkuat daya saing regional, serta menempatkan diri sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi kepulauan di Provinsi Aceh.

Pemerintah Kota Sabang menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan strategis yang terukur, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, demi mewujudkan Sabang sebagai kota yang maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional.

~Laporan Pers Kompas.SBS.- Aceh Oleh -Novi Karno