BREAKING NEWS : KOMPAS.SBS
Polres Sabang Bongkar Dugaan Curat Rp481 Juta, Tiga Tersangka Diamankan
Kapolres AKBP Faisal Pasaribu Pimpin Konferensi Pers, Satreskrim Ungkap Kronologi, Sita Barang Bukti dan Telusuri Dugaan Aliran Hasil Kejahatan hingga Banda Aceh
KOMPAS.SBS | SABANG | 27 Juli 2026 | Komitmen Polres Sabang dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp481 juta.
Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Sabang AKBP Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Teuku Muhammad, S.H., Kasat Reskrim Iptu Irvan MA, S.H., Kasi Humas Ipda Saiful Anwar, beserta jajaran penyidik Satreskrim di Aula Polres Sabang, Senin (27/7).
Di hadapan insan pers, Kapolres Sabang , AKBP Faisal Pasaribu,S.H.,S.I.K.,M.H.,menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pengembangan penyidikan yang akhirnya mengarah kepada penangkapan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.
Konferensi pers berlangsung terbuka dan interaktif. Selain memaparkan kronologi perkara, Kapolres bersama Kasat Reskrim juga menjawab berbagai pertanyaan wartawan mengenai modus operandi, peran masing-masing tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengembangan kasus yang menelusuri dugaan aliran hasil kejahatan hingga ke Banda Aceh.
Di hadapan awak media, jajaran Satreskrim turut memperlihatkan berbagai barang bukti hasil penyitaan, mulai dari perhiasan emas, kendaraan bermotor, telepon genggam, hingga barang elektronik yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana. Pemaparan tersebut menjadi bagian dari transparansi Polres Sabang dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik.
Kemudian pada bagian dasar hukum, buat lebih kuat seperti ini:
Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Sabang menetapkan BS (38), AW (34), dan AJ (15 tahun 11 bulan) sebagai tersangka.
Terhadap dua tersangka dewasa, yakni BS dan AW, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara terhadap AJ yang masih berstatus anak, penyidik menerapkan ketentuan pasal yang sama serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Penanganannya dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Sabang, AKBP Faisal Pasaribu menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh rangkaian dugaan tindak pidana maupun aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Komitmen Polres Sabang Menjaga Kepercayaan Publik
Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan senilai Rp481 juta ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat mendapat perhatian serius dari Polres Sabang. Mulai dari penyelidikan, penangkapan tersangka di dua lokasi berbeda, penyitaan barang bukti, hingga penelusuran dugaan aliran hasil kejahatan ke luar daerah menunjukkan komitmen penyidik dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Meski demikian, Polres Sabang tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak-hak hukum sebagaimana dijamin undang-undang. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Polres Sabang juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian. Sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan insan pers diharapkan terus terjaga demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah hukum Polres Sabang.
-Reporter/Pers Media Kompas.sbs – Wilayah Sabang : MJ Novi KarnoÂ
-Sumber/Rilis : Satreskrim Polres SabangÂ
-RedaksiDaerah/Photo : KOMPAS.SBS

